Getting time...

Kepala Bapepam-LK Belum Terima Laporan

Sabtu, 26 Desember 2009 11:36 wib
Kantor Bapepam. Foto: Okezone.com
Kantor Bapepam. Foto: Okezone.com
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengaku belum menerima laporan dugaan rekayasa data keuangan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang diajukan kuasa hukum Crown Capital Global Limited (CCGL).
 
“Laporannya belum sampai ke saya. Sampai saat ini, saya belum menerima laporan itu,” kata dia saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
 
Kendati demikian, dia memperkirakan, laporan itu sudah sampai ke kepala biro yang secara teknis menangani kasus tersebut. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemui ada dugaan rekayasa dan kecurangan, maka kepala biro bersangkutan baru melapor ke Kepala Bapepam.
 
Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
 
Sebelumnya, kuasa hukum CCGL Ibrahim Senen telah melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) kepada Bapepam-LK terkait dugaan rekayasa laporan keuangan anak usahanya, TPI.
 
Hal itu dilakukan dengan alasan surat utang dengan hak tagih yang dikeluarkan PT Cipta TPI sebesar USD53 juta merupakan milik Santoro Corporation.
 
“Pemegang terakhir obligasi itu adalah Swiss Bank Corporation. Pada 3 November 2003, obligasi itu sudah diambil alih Santoro Corporation,” tutur dia.
 
Menanggapi sikap CCGL, kuasa hukum PT Cipta TPI Marx Andryan menyatakan kesiapannya diperiksa Bapepam LK terkait laporan itu. “Kalau mau diperiksa, kita siap. Tidak ada masalah,” katanya.
 
Menurut dia, PT CCGL mencari cara lain untuk memailitkan TPI. Pasalnya, melalui sidang di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, TPI berhasil menang atas tuntutan batal pailit, yang diajukan CCGL.
(J Erna/Koran SI/ade)
  • druglordpatron » 0 Tanggapan
    sebenarnya crown capital itu siapa punya sich? kalau incorporatednya aja udah di pulau2 sekitaran karibia, apa nggak mungkin pemiliknya pedagang obat bius yang mau cuci uang? Gini hari kalau elu mau buka account di bank aja musti jelas identitasnya, you know, know your customers all those shits, masa pengadilan indonesia nggak nanya sich siapa pemilik crown capital. yang namanya client-lawyer confidentiality sich nggak bisa dipake sekali urusan udah ke pengadilan. itu mach jaman 80'an jadul, udah basi pake spec.purpose vehicle/shell co. untuk menyembunyikan identitas. Cuman lawyer tolol yang mau ngurusin spv untuk nyembunyiin identitas sebab nggak laku di depan hakim. Tau kalo hakim nya rada o'on. Kalo nggak seluruh perusahaan top dunia, sahamnya punya gue dan kolega. Emangnya sistem hukum sistem setan. Gue aja yang kayak setan gini nggak bisa nuntut orang pake spv, siapa juga lagi hakim yang mau dengerin tuntutan gue. . Kalau gini mach gue pindah ke indonesia dech besok, ok carnal?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit