Foto: Koran SI
JAKARTA - Jepang mengancam menolak produk kakao asal Indonesia. Penolakan itu sejalan dengan peraturan tentang kandungan bahan kimia (herbisida) dari Legislation on Food akhir tahun ini.
Awal Maret lalu, Pemerintah Jepang telah mengirimkan nota keberatan kepada Singapura bahwa kakao yang diekspor ke Jepang mengandung residu bahan aktif 2.4-Dichlorophenoxyacetic Acid (2,4-D) melebihi batas toleransi, yakni 0,01 ppm seperti yang ditetapkan Legislation on Food.
“Singapura melalui Cocoa Association of Asia mengklaim bahwa kakao tersebut berasal dari Indonesia, khususnya yang dihasilkan para petani kakao di Sulawesi dan Sumatera. Harap diingat bahwa kita tidak mengekspor langsung ke Jepang,tapi melalui Singapura," ujar Dirjen Perkebunan Achmad Manggabarani di Jakarta kemarin.
Menurut Manggabarani, para petani menggunakan herbisida 2,4-D ini untuk mematikan gulma berdaun lebar pada tanaman jagung yang penanamannya dilakukan secara tumpang sari dengan kakao pada saat tanaman kakao belum menghasilkan. Namun dalam penggunaan yang disemprotkan itu mengenai tanaman kakao.
Menurut penelitian, kata Manggabarani, senyawa 2,4-D tersebut bisa menurunkan hormon tiroid dan menurunkan organ sek. Senyawa ini juga dilaporkan sebagai senyawa karsenogenik (penyebab kanker),cacat kelahiran,menghambat produksi sperma, dan menghambat perkembangan otak. Sebagai respons klaim Singapura dan Jepang tersebut, pemerintah membentuk tim kajian penggunaan herbisida 2,4-D pada tanaman kakao.
Tim itu terdiri atas Departemen Pertanian,perguruan tinggi, Komisi Pestisida, Dewan Kakao Indonesia, dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. "Setelah tim bekerja,ternyata yang dituduhkan tersebut tak terbukti sama sekali," kata Manggabarani.
Prof Dr Sri Noegrohati, guru besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang merupakan salah satu anggota tim, mengungkapkan bahwa sampel biji kakao dan bubuk kakao yang dihasilkan para petani Indonesia secara umum memang mengandung residu herbisida 2,4-D. Namun kandungannya masih sangat rendah atau di bawah ambang toleransi yang diterapkan Legislation on Food, yakni 0,01 ppm. "Tepatnya 0,001 ppm," tegas dia. (Sudarsono/Koran SI/css)