Gedung Depdag. Foto: Widi Agustian/okezone.com
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) akan menindak tegas barang-barang impor yang tidak memenuhi persyaratan wajib Standard Nasional Indonesia (SNI).
Barang-barang tersebut khususnya produk yang telah ditetapkan wajib SNI oleh pemerintah dan telah dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO) sehingga berlaku untuk produk dalam negeri maupun produk impor yang beredar di pasaran.
“Kita perlu mengamankan pasar kita dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar, terutama pada produk yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai wajib SNI,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga pengamanan pasar dalam negeri bagi industri nasional dari persaingan tidak sehat.
Seperti misalnya, saat meninjau gudang tempat menyimpan semen eks RRT yang masuk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI, Mendag meminta secara tegas agar semua semen yang beredar tanpa memenuhi persyaratan ditarik.
Berdasarkan hasil pengawasan Depdag dan pengaduan masyarakat serta instansi terkait, baru-baru ini telah ditemukan barang beredar yang tidak memenuhi persyaratan wajib SNI yaitu semen Portland impor merek CUCC eks RRT yang sebagian sempat diedarkan dan diperdagangkan.
Semen tersebut pun telah diamankan di gudang toko bahan bangunan di jalan Padamaran Pos 3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah lebih dari 21 ribu sak yang beratnya mencapai dua ribu ton.
Produk tersebut masuk tanpa didukung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang merupakan dokumen kelengkapan produk SNI wajib sehingga tidak memenuhi persyaratan SNI, dan tidak memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang merupakan dokumen kelengkapan barang impor dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Selain itu, juga melanggar Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib.
(ade)