Ilustrasi
JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjelaskan jika pihaknya dapat melanjutkan kembali kegiatan tambangnya di Blok Melamuk, Kutai Barat. Di mana, BYAN akan melakukan kegiatan pertambangannya tersebut melalui anak usahanya PT Teguh Sinar Abadi (TSA).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur BYAN Engki Wibowo dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Minggu (1/1/2010).
"PT Teguh Sinar Abadi anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk telah dapat melanjutkan kembali kegiatan tambang di blok Melamuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Hal ini diputuskan oleh Departemen ESDM pada tanggal 16 Desember 2009, dimana perseroan mendapatkan kembali persertujuan dilakukannya penambangandi blok Melanuk. Sebelumnya, perseroan diinstruksikan untuk melakukan penghentian kegiatan penambangan di blok Melanuk pada 13 Maret 2009 lalu.
Nampaknya, perseroan sebelumnya mengalami permasalahan lingkungan dalam proses penambangan yang dilakukannya. Selain itu, dalam penambangan tersebut perseroan juga sebelumnya dianggap tidak layak oleh regulator penambangan.
Karena itu, perseroan dikenakan syarat agar melaksanakan perogram penambangan sesuai kelayakan, AMDAL, RKAB, dan RKTTL yang telah disetujui. Perseroan juga diminta untuk menyampaikan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang. (wdi) (rhs)