Kapasitas Energi Nonfosil untuk Pembangkit Capai 5.496 MW

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Senin, 4 Januari 2010 09:03 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bila kapasitas terpasang energi nonfosil untuk pembangkit listrik di Indonesia mencapai 5.496,4 megawatt (MW) pada 2009.
 
“Angka tersebut termasuk pemanfaatan potensi panas bumi yang mencapai 1.189 MW atau sekira empat persen dari seluruh potensi panas bumi di Indonesia,” ujar Menteri ESDM Darwin Z Saleh, seperti dikutip dari situs resmi ESDM, di Jakarta, Senin (4/1/2010).
 
Menurut Darwin, kapasitas tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan di 2008 yang total kapasitasnya mencapai 5.353,6 MW. Adapun hingga 2009, kapasitas energi nonfosil untuk pembangkit masih didominasi tenaga air (4.200 MW) dan disusul panas bumi (5.496,4 MW).
 
Sementara energi nonfosil lainnya meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pikohidro (87,8 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (18,3 MW), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (1,4 MW).
 
Sebagai informasi, keseriusan pemerintah untuk mengembangkan energi panas bumi dapat dilihat dalam Road Map Pengembangan Panas Bumi 2004-2025. Pemerintah mentargetkan pada 2025 sudah bisa memanfaatkan energi panas bumi hingga mencapai 9.500 MW (lima persen konsumsi energi nasional).
 
Adapun salah satu tujuan Ketahanan Energi Nasional (KEN) adalah terwujudnya energi mix yang optimal pada 2025 dengan perincian, minyak bumi menjadi kurang dari 20 persen, gas bumi menjadi lebih dari 30 persen, batu bara menjadi lebih dari 33 persen, batu bara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari dua persen dan bahan bakar nabati (BBN), panas bumi dan energi baru terbarukan menjadi lebih dari lima persen.
 
Untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM terkait panas bumi.
 
Regulasi tersebut dikeluarkan untuk memberikan kejelasan pijakan dan kepastian hukum berinvestasi di sektor panas bumi. Selain mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum, pemerintah memberikan kemudahan fiskal dan pajak serta menyediakan informasi terkait termasuk informasi terkini potensi panas bumi di Indonesia.
 
Informasi tersebut merupakan hasil dari inventarisasi, survei dan ekplorasi yang telah dilakukan pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha. Saat ini, potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sangat melimpah (27 ribu MW), namun pemanfaatannya masih belum optimal.
(ade)
TWITTER »
twit