Foto: Okezone
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2010 berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal yang ada.
Seperti dikutip okezone dari situs Depkeu, di Jakarta, Senin (11/1/2010), terdapat tiga pokok besaran yang akan digunakan pemerintah dalam menetapkan postur APBN 2010. Pertama, pendapatan negara dan hibah diperkirakan sebesar Rp949,7 triliun, atau mengalami kenaikan 9,05 persen dari APBN-P 2009. "Kenaikan rencana pendapatan negara tersebut diharapkan akan didukung oleh kenaikan penerimaan perpajakan," demikian diungkapkan dalam keterangan tersebut.
Kedua, total belanja negara diperkirakan sebesar Rp1.047,7 triliun (17,5 persen terhadap produk domestik bruto/PDB). Alokasi tersebut menunjukkan peningkatan Rp46,9 triliun atau 4,7 persen dari APBN-P 2009.
Belanja pemerintah pusat selama 2010 direncanakan sebesar Rp725,2 triliun, atau mengalami peningkatan Rp33,7 triliun atau 4,9 persen dari APBNP 2009. Sementara itu, pada 2010, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp322,4 triliun, yang menunjukkan peningkatan Rp13,1 triliun atau 4,2 persen dari APBN-P 2009.
Ketiga, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp98,0 triliun (1,6 persen terhadap PDB), dan keempat pembiayaan defisit, untuk membiayai defisit APBN 2010, direncanakan pembiayaan defisit dalam jumlah yang sama, yaitu sebesar Rp98,0 triliun.
"Pembiayaan anggaran dalam negeri pada 2010 tersebut didominasi oleh pembiayaan dalam negeri, yaitu sebesar Rp107,9 triliun. Di sisi lain, pembiayaan dari luar negeri (netto) diperkirakan sebesar negatif Rp9,9 triliun," katanya.
Postur APBN 2010 sesuai dengan amanat pasal 23 UUD 1945, pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan APBN 2010 mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2010 sebagaimana telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 17 Juni 2009 yang lalu.
Depkeu juga menetapkan tema RKP 2010 yakni “Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat”. Dengan tema dan prioritas pembangunan nasional tersebut, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan (pro growth), menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan (pro employment), serta mengurangi kemiskinan (pro poor). Ketiga prioritas pembangunan nasional tersebut kemudian dicerminkan di dalam arah dan postur RAPBN 2010.
Kebijakan alokasi anggaran akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alokasi anggaran 2010 diprioritaskan untuk, pertama meneruskan atau meningkatkan seluruh program kesejahteraan rakyat (PNPM, BOS, Jamkesmas, Raskin, PKH, dan berbagai subsidi lainnya). Kedua melanjutkan program stimulus fiskal, melalui pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi, serta proyek padat karya.
Ketiga, mendorong pemulihan dunia usaha, termasuk melalui pemberian insentif perpajakan dan bea masuk. Keempat, meneruskan reformasi birokrasi. Kelima, memperbaiki Alutsista. Serta keenam, menjaga anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
(css)