Gedung Telkom. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) tidak punya sisa kewajiban apa pun kepada para karyawan yang pensiun terhitung 1 Februari 2009 sepanjang itu menyangkut hak para pensiunan tersebut.
Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) bukanlah pesangon, melainkan apresiasi yang diberikan perusahaan kepada para pensiunan sehingga eksekusinya mengacu pada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat kondisional dan fleksibel yang pijakan utamanya adalah kondisi perusahaan saat ini dan proyeksinya ke depan.
Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Senin (11/1/2010).
Klaim tersebut menanggapi munculnya pemberitaan belum dibayarkannya pesangon para pensiunan oleh perusahaan ini serta maraknya demo para pensiunan Telkom yang menuntut Telkom segera membayarkan BPK kepada mereka.
Dijelaskannya, manfaat pensiun bulanan dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang menjadi hak mereka sudah dibayarkan oleh Dana Pensiun Telkom sejak mereka memasuki pensiun dengan besaran yang memadai, hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi mereka yang sudah mempunyai masa kerja 20 tahun, termasuk fasilitas lainnya yang menjadi hak mereka sudah juga dibayarkan oleh perusahaan.
BPK, sekalipun menjadi komponen yang akan diberikan, lebih merupakan kebijakan atau apresiasi manajemen yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan Sekar Telkom.
Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan seperti BPK untuk memberikan apresiasi kepada para karyawan yang memasuki pensiun dimaksud, Telkom senantiasa merujuk antara lain pada pertimbangan kesinambungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Telkom pun berusaha untuk tidak terjebak hanya memikirkan kepentingan jangka pendek tetapi merugikan kelangsungan perusahaan di kemudian hari.
Menyinggung tuntutan pensiunan agar Telkom segera membayarkan BPK, Eddy Kurnia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi agenda perusahaan.
“Perusahaan sama sekali tidak berniat mengabaikan BPK, artinya jika para pensiunan itu berkenan mengambil seperti yang sudah ditawarkan sebesar 1,4 kali maka kapan pun uang BPK itu bisa dicairkan,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Eddy, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dengan Sekar tentang besaran nilai BPK yang mengacu pada azas uniformula sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) III Telkom-Sekar pasal 35 ayat 4.
Dalam proses perundingan, Sekar mengajukan usulan agar BPK dibayarkan kembali dengan besaran dua kali THT sementara perusahaan sesuai dengan semangat perubahan yang telah dinyatakan dalam PKB III mengajukan proposal BPK model baru dengan besaran setara 1,4 kali THT.
Untuk menghindari deadlock perundingan, manajemen telah mengeluarkan kebijakan solusi sementara yang memungkinkan pensiunan memilih untuk mendapatkan BPK tanpa harus menunggu perundingan selesai.
“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa menjadi solusi yang baik bagi kedua pihak dan beberapa di antaranya sebenarnya sudah ada yang mengambilnya,” ujarnya.
Telkom sangat menghargai para pensiunannya. Pada saat yang sama, Telkom juga dituntut untuk senantiasa bijaksana dan cermat dalam merumuskan kebijakan perusahaan yang berdampak jangka panjang.
Lingkungan bisnis di sektor telekomunikasi sudah berubah dan terus bergerak sangat cepat dan dinamis. Struktur industri telekomunikasi yang sangat kompetitif bagaimanapun perlu disikapi dengan cara-cara atau pendekatan yang berbeda dengan ketika Telkom masih berupa perusahaan monopoli, misalnya.
(ade)