Foto: Heru Haryono/Okezone.com
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) baru berhasil menyerap dana strategic road infrastructure project (SRIP) sebesar 22,46 persen dari total dana pinjaman USD294 juta.
Direktur Bina Program Taufik Widjoyono mengatakan, rendahnya penyerapan disebabkan upaya untuk memenuhi persyaratan dari Bank Dunia yang membutuhkan waktu. “Model pinjaman dari bank dunia memang rumit,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Dari total dana SRIP sebesar USD294 juta, sebesar USD206,46 juta berasal dari pinjaman Bank Dunia. Sedangkan USD87,56 juta merupakan dana sharing pemerintah.
Pinjaman ini telah diteken pada 13 September 2007, efektif 1 November 2007 dan berakhir 31 Desember 2011. Dia menjelaskan, Bank Dunia meminta pembentukan procurement advisor yang bertugas untuk memastikan bahwa proses lelang akan berjalan dengan benar sebelum dana SRIP dicairkan.
Namun, pembentukannya dinilai membuat proses pencairannya menjadi panjang. “Kalau surat menyurat, tim procurement advisor langsung ke kantor pusat. Ini semakin membuat proses berjalan lama,” katanya.
Oleh sebab itu, ke depannya, dia mengatakan, pemerintah akan memperbaiki proses tersebut sehingga pinjaman luar negeri yang akan dilakukan atau yang direncanakan tidak serumit program SRIP dari bank dunia. Saat ini program SRIP ada 22 paket, enam di antaranya sudah selesai pada 2009 lalu.
Pada 2010, paket yang akan dimulai antara lain Ambarawa Ring Road; Magelang- Keprekan; Soekarno-Hatta, Bandung; dan Widang-Lamongan. Diharapkan, program SRIP ini akan selesai seluruhnya pada Desember 2011, kecuali untuk Jalan Bandar Lampung Bypass yang selesai 2012.
“Sekarang procurement advisor-nya telah terbentuk semua sehingga program ini akan dapat berjalan cepat dan selesai pekerjaannya,” katanya. Anggota Komisi V DPR Nusyirwan Soejono menilai tingkat penyerapan pinjaman utang luar negeri sangat rendah khususnya untuk proyek bina marga.
Menurutnya, ini terjadi akibat kelemahan proses administrasi sehingga tercipta birokrasi panjang, tuntutan dari negara pemberi pinjaman. Padahal, dia mengatakan, pemerintah selama ini cukup tertib dalam pembayaran angsuran berikut bunga pinjamannya.
“Kondisi ini cukup menyedihkan. Kelemahan ini disadari bukan ditimpakan pihak pemberi pinjaman semata. Kesiapan pihak peminjam juga terkadang belum matang. Misalnya, untuk proyek pembebasan lahan untuk ruas tol,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah khususnya Departemen Keuangan dan Bappenas agar membicarakan dengan pihak peminjam terkait dengan berbelit-belitnya ikatan syarat administrasi.
“Pembahasan terkait dengan proses administrasi, implementasi pemanfaatan pinjaman asing perlu dipecahkan sehingga tidak merugikan kita,” katanya. (arif dwi cahyono). (Koran SI/Koran SI/ade)