Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah akan bekerja sama dengan swasta untuk membiayai sekitar 5-6 proyek pembangunan jalan tol. Pendanaan dengan pola kerja sama pemerintah dan swasta ini akan menggunakan aturan public, private, partnership (PPP) yang sudah direvisi.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan,revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/ 2005 tentang PPP saat ini sudah rampung dan efektif berlaku Februari nanti.Pembangunan 5-6 ruas jalan tol tadi akan menjadi proyek perdana yang memakai mekanisme PPP setelah aturannya direvisi. “Nama-nama jalan tolnya ada di Departemen Pekerjaan Umum,” ujar Hatta di Jakarta kemarin.
Enam jalan tol tersebut dipilih lantaran bisa langsung dilakukan penjualan sahamnya. Ini sesuai salah satu bagian aturan PPP yang direvisi. “Dulu kalau orang dapat proyek jalan tol, sebelum selesai enggak boleh ada peralihan saham,” kata Hatta. Namun, sekarang itu diperbolehkan sepanjang dia komitmen pada jadwal yang ditetapkan. Pembangunan Jembatan Selat Sunda juga direncanakan menggunakan pola PPP.
Revisi aturan PPP ini bagian dari program 100 hari yang dilaksanakan seluruh kementerian/lembaga (K/L) di bawah Menko Perekonomian. Tenggat akhirnya pada 28 Januari dan sejauh ini penyelesaian program 100 hari sudah hampir 100 persen. Program ini terutama untuk memecahkan semua hambatan-hambatan investasi.
Salah satu fokus pemerintah di sini adalah menggenjot pembangunan infrastruktur dengan menyiapkan instrumen investasi yang menarik. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur, ujar dia, selama ini banyak terhambat salah satunya oleh ketidakserasian tata ruang dengan lahan kehutanan.
(Meutia Rahmi /Koran SI/css)