Beras. Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penyaluran kuota beras untuk masyarakat miskin (raskin) berdasarkan kebutuhan dan perhitungan masing-masing Pemda.
Sebagaimana diketahui bahwa kuota raskin 2010 dikurangi dari 15 kilogram per bulan per Rumah Tangga Sasaran (RTS) menjadi 13 kilogram per bulan per RTS.
Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (14/1/2010) menyatakan bahwa Pemda boleh saja membagikan raskin seperti aturan pemerintah, atau bisa tetap membagikan sesuai aturan yang lama disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat namun tidak sampai dengan 12 bulan.
"Perbedaan jumlah bukan alasan untuk menghambat penyaluran raskin. Antisipasi pegangan total 156 kilogram per-RTS per-tahun (13 kilogram per bulan) untuk pembagian 12 bulan. Kalau Pemda tetap 15 kilogram per bulan per RTS tapi tidak satu tahun, mungkin hanya 9-10 bulan saja," ungkapnya.
Pada Januari ini, pemerintah telah mempercepat penyaluran raskin. Hingga tanggal 13 Januari kemarin, sudah disalurkan 17.190 ton raskin di seluruh Indonesia atau mencapai 6,5 persen dari target raskin di Januari. Padahal pada Januari tahun lalu, raskin belum tersalurkan sama sekali.
"Kita akan mempercepat penyaluran raskin. Sampai dengan kemarin (13 Januari) sudah tersalur 17.190 ton raskin ke seluruh Indonesia atau 6,5 persen dari target Januari. Penyaluran raskin akan dipecepat dan dipermudah supaya spekulan tidak punya ruang untuk mengganggu harga," pungkasnya.
(ade)