Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Astra Bonardo/Koran SI)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulayani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan dana penyeimbang tahun anggaran 2010, yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Ditjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/1/2010).
Dalam PMK itu, tertulis dana penyeimbang dialokasikan kepada tiga wilayah, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti Rp69,35 miliar, Kabupaten Sorong Selatan Rp68,04 miliar, Kabupaten Paniai Rp49,9 miliar.
Dana penyeimbang tersebut bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah, serta membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.
Namun, dana tersebut tidak dapat dapat digunakan untuk dana pendamping dana alokasi khusus (DAK), pendidikan kedinasan, dan hibah kepada perusahaan daerah.
PMK yang terdiri dari enam bab dan delapan pasal ini, ditandatangani oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Menhuk HAM Patrialis Akbar pada 23 Desember 2009. (rhs)