Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan akan mengubah undang-undang (UU) tenaga kerja. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung buruh dan tenaga outsourcing.
"UU tenaga kerja akan diubah," kata Muhaimin, saat ditemui usai mengunjungi kantor tenaga kerja, di Bekasi Selatan, Jumat (15/1/2010).
Menurutnya, dengan diubahnya UU tenaga kerja ini karena dibutuhkan peraturan yang lebih kompetensi untuk menjamin pengupahan yang layak dan berpihak kepada buruh.
Maka dari itu, sebagai bentuk dukungannya, Muhaimin pun akan mengubah peraturan dari UU tenaga kerja tersebut. "Pengubahan UU tersebut akan ditinjau secepatnya dan akan berpihak pada buruh," tegasnya.
Seperti diketahui, para pengusaha mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Adapun revisi tersebut dilakukan agar sektor usaha Indonesia lebih tangguh bersaing terhadap industri luar negeri terkait diberlakukannya perjanjian kebijakan perdagangan bebas atau ASEAN-China free trade agreement (ACFTA).
(Tedi Suteja/Global/ade)