Getting time...

BUMI: Kami Justru Bayar Pajak Lebih Besar

Widi Agustian - Okezone
Senin, 18 Januari 2010 08:17 wib
Foto: Candra SS/okezone
Foto: Candra SS/okezone
JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menegaskan jika pajak yag dibayarkan oleh perseroan dan anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia jauh lebih besar pada sekarang ini.

"Sebagai bagian dari perusahaan nasional, kami bangga telah membayar pajak lebih banyak kepada negara dibandingkan, kedua anak usaha perseroan, KPC serta Arutmin Indonesia yang masih dimiliki oleh perusahaan asing," kata SPV Investor Relation-Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava kepada okezone di Jakarta, belum lama ini.

Dia menjelaskan, jika BUMI sebagai perusahaan kelas dunia tidak pernah menghindari kewajibannya untuk membayar pajak obligasi yang dimilikinya.

"Kami percaya disclosre kami berstandart kelas dunia dan diaudit. Jadi catatan publik, telah menunjukkan bahwa BUMI tidak pernah gagal memenuhi kewajiban pajak," jelasnya.

Dan hingga saat ini, Dileep mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan dari pihak Ditjen Pajak terkait kabar penyelewengan pajak oleh BUMI dan anak usahanya (KPC dan Arutmin) senilai Rp2,1 triliun. "Kami belum menerima penjelasan apapun dari kantor pajak, sejak dugaan tersebut diumumkan," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menegaskan bila PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak usahanya harus membayar 500 persen jika memilih penyidikan atas dugaan pelanggaran pajak senilai Rp2,1 triliun dihentikan.

"Sesuai pasal 44B, dia tinggal minta kepada Menkeu untuk dihentikan penyidikannya. Lalu bayar pokok, dan bayar denda empat kali lipat. Jadi dia bayar 500 persen," kata Dirjen Pajak M Tjiptardjo, belum lama ini.

Dijelaskannya, pasal tersebut merupakan pasal yang digunakan untuk menghentikan atas penyidikan pajak yang sudah berlangsung. Sementara itu, saat ini BUMI dan anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara PT Arutmin Indonesia belum dikenakan penyidikan. "Saya lebih memilih yang pasal 44B, karena dananya masuk ke kita. Tapi itu terserah mereka," paparnya.

Saat ini, dirinya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewenagan pajak oleh perseroan, serta dua anak usahanya KPC serta PT Arutmin Indonesia senilai Rp2,1 triliun. "Penyelidikan masih jalan terus," kata Tjiptardjo.
(css)
TWITTER »
twit