Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah menetapkan dana bagi hasil pertambangan sebesar Rp6,59 triliun pada tahun ini. Alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 224/ PMK.07/ 2009.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan, alokasi tersebut terdiri dari iuran tetap Rp94,07 miliar dan royalti Rp6,50 triliun. Kebijakan alokasi dana bagi hasil tersebut, lanjutnya, ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Pemerintah No 55/ 2005 tentang dana perimbangan.
Pertimbangan alokasi dana bagi hasil tersebut berdasarkan perkiraan penerimaan seperti ditetapkan dalam Undang-Undang No 47/ 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
"Penyaluran dana bagi hasil dilaksanakan secara triwulanan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Untuk triwulan I dan II, dana bagi hasil dicairkan 20 persen dari pagu alokasi. Sedangkan penyaluran selanjutnya memperhitungkan realisasi penerimaan dana bagi hasil pertambangan umum triwulan III dan IV.
(Meutia Rahmi /Koran SI/ade)