o1 o2

Economy - Industri


Dana SPV Bisa Capai Rp12 Triliun

Rabu, 20 Januari 2010 - 06:44 wib
text TEXT SIZE :  
Foto: Koran SI

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat memperkirakan,dana yang bisa dihimpun special purpose vehicle (SPV) yang tengah dibentuk untuk memfasilitasi perumahan rakyat bisa mencapai Rp12 triliun.

"Dana ada dari kita sendiri, tapi jika digabungkan dengan dari bank,nilainya bisa mencapai Rp10 sampai Rp12 triliun,"ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam diskusi bersama redaksi Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. Dana ini akan digunakan untuk memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah. Suharso mengatakan, SPV ini direncanakan dapat beroperasi tahun ini.

Untuk modal awal, pemerintah akan mengalokasikan dari dana subsidi perumahan yang ada Rp3,1 triliun, ditambah dana dari lembaga lain seperti Badan Tabungan Perumahan-PNS (Bapertarum- PNS), Jamsostek, Taspen, serta lembaga sejenis. Kemudian, ditambah pula dana dari bank yang berminat untuk mengikuti program ini. "Mekanismenya kita kasih Rp1 triliun ke bank,lalu perbankan kita harapkan dapat memberikan jumlah yang sama sehingga akan lebih banyak dana yang terkumpul untuk memberikan fasilitas likuiditas ini,"paparnya.

Menurut Suharso, sebetulnya ada tiga opsi skema pendanaan yang dipertimbangkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yakni sarana multigriya finansial (SMF), sarana multi-infrastruktur (SMI), atau membuat SPV baru."Tapi,kecenderungannya yang terakhir itu," tuturnya. Suharso mengatakan, SMI sudah dikonsentrasikan untuk pembiayaan infrastruktur, sementara SMF fokus pada masalah hipotek (mortgage).Untuk itu,idealnya memang dibentuk SPV baru dalam upaya menyediakan fasilitas likuiditas perumahan rakyat tersebut sehingga kerjanya pun akan lebih fokus dan terarah. Terkait dengan itu, Menpera berharap ke depan pembiayaan perumahan rakyat pun dilakukan satu pintu.

Jamsostek yang ingin memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja dilakukan melalui fasilitas likuiditas yang disediakan SPV yang kini tengah dibentuk. Sementara verifikasi kelayakan konsumen untuk mendapatkan fasilitas ini akan diserahkan pada lembaga perbankan atau nonbank yang menjadi mitra SPV. Pembentukan SPV ini, imbuh Suharso, tidak berarti menghapus dana subsidi yang disediakan sebesar Rp3,1 triliun.Menurut dia, model SPV ini diharapkan lebih efisien dibandingkan pola lama melalui subsidi selisih bunga yang manfaatnya tidak berjalan lama, hanya sekitar empat tahun.

Dengan pola baru berupa fasilitas likuiditas yang disediakan SPV, bunga yang dibebankan kepada masyarakat akan tetap selama angsuran berlangsung sehingga konsumen tidak dibebani oleh perubahan bunga pasar yang tidak menentu. Menanggapi terobosan tersebut, Ketua Komisi V DPR Taufik Kurniawan menyatakan dukungannya." Kita mendukung mereka untuk membuat terobosan kebijakan agar manfaat yang didapat masyarakat menjadi lebih baik," katanya. Menurut dia,DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Kemenpera bahkan diharapkan segera menuntaskan kebijakan tersebut, dan membahasnya bersama para pemangku kepentingan di bidang ini. Dia mengatakan, langkah yang diambil Kemenpera sudah baik dengan mencari format baru dalam mengalokasikan subsidi. "Nanti kita tunggu praktiknya akan berjalan seperti apa dari kebijakan baru yang ditempuh apakah akan berjalan dengan baik atau tidak," imbuhnya. Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menilai, usulan skema pola subsidi baru yang diusulkan pemerintah sangat baik.

Namun, dia berharap sosialisasi kebijakan baru ini dilakukan secara luas agar semua pihak yang terkait dapat memahami secara jelas konsep tersebut. "Kita melihat positif ide pemerintah tersebut dan berharap dapat segera terwujud sehingga masyarakat dapat menikmatinya" katanya.
(Arif Dwi Cahyono/Koran SI/css)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4