Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Foto: Koran SI
JAKARTA - Aturan pembatasan investasi asing pada sektor pariwisata dan kebudayaan dibuat lebih terbuka. Perubahan yang termasuk dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) ini, terutama pada bidang perfilman.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, perubahan aturan DNI pada pariwisata sebenarnya tidak banyak. "Yang banyak di perfilman. Itu menjadi lebih terbuka," ujar dia Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Perubahan ketentuan investasi asing pada bidang perfilman tersebut, terang Jero, dalam hal proses pembuatan film. "Misalnya untuk dubbing (sulih suara). Itu boleh sebagian dikerjakan oleh asing," kata dia.
Dalam ketentuan DNI lama, hal tersebut tidak diizinkan. Sayang, Jero mengaku tidak ingat porsi investasi asing yang dibolehkan tersebut.
Adapun pada bidang pariwisata, dia menyebutkan, aturan DNI tidak banyak berubah. Usaha agen perjalanan, misalnya, tetap tertutup untuk investasi asing.
Pertimbangan pemerintah lantaran banyak pemodal Indonesia yang dinilai mampu membuka agen perjalanan. "Jadi orang asing enggak bisa," ujar dia.
(Meutia Rahmi /Koran SI/ade)