KPPI Selidiki Safeguard Kenaikan Impor Kawat Seng

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Jum'at, 22 Januari 2010 10:49 wib
Kawat Seng. Dok kawatduri
Kawat Seng. Dok kawatduri
JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan tindakan pengamanan (safeguard) atas terjadinya kenaikan impor barang Kawat Seng.
 
Ini sehubungan dengan telah diterimanya permohonan dari The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Compartment Long Product, Cluster Kawat Paku, Paku, Mur dan Baut, serta Wire Mesh, yang mewakili industri dalam negeri Indonesia.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Robert James Bintaryo, dalam siaran persnya seperti dikutip okezone, di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
 
KPPI pun telah meneliti permohonan tersebut dan menemukan bukti awal hubungan kausal antara kenaikan volume impor kawat seng dengan kerugian serius yang diderita industri dalam negeri pemohon.
 
Penyelidikan dilakukan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.
 
Oleh karena itu, mulai hari ini KPPI memulai penyelidikan atas kenaikan barang impor produk kawat seng. Untuk itu, kepada pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari negara pengekspor).
 
Mereka diberikan copy petisi yang tidak rahasia dan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang berkaitan dengan penyelidikan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal dimulainya penyelidikan ini dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI.
(ade)
TWITTER »
twit