Foto: Corbis
JAKARTA - Kalangan perbankan mengkhawatirkan rencana Bank Indonesia (BI) mematok batas minimal dan maksimal rasio penyaluran kredit (loan to deposit ratio/LDR).
Apalagi, pembatasan LDR tersebut dikaitkan dengan besaran giro wajib minimum (GWM). Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, BI harus hati-hati menerapkan GWM yang dikaitkan dengan LDR. Dua aturan tersebut dinilai merupakan hal yang berlawanan.
"Aturan tersebut sebenarnya berlawanan. Ini sama saja seperti yang satu mengerem dan yang lain menarik gas,” ujarnya kepada Seputar Indonesiakemarin. Menurut dia,GWM merupakan salah satu alat agar perbankan dapat mengelola likuiditas yang lebih baik serta mampu menghadapi tantangan perekonomian ke depan. Sementara kebijakan baru bank sentral seolah memanfaatkan GWM untuk mendorong penyaluran kredit.
Dia juga menilai, aturan tersebut sulit diterapkan mengingat tidak semua bank memiliki LDR tinggi. "Aturan tersebut tidak bisa diberlakukan di semua bank. BI harus memilah kepada perbankan besar, menengah, dan bank kecil,” lontarnya. Kendati demikian,Sigit menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada BI.
Dia meyakini regulator perbankan nasional tersebut sudah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan aturan ini. Akhir pekan lalu BI mengisyaratkan rencana untuk menetapkan batas atas dan bawah rasio penyaluran kredit perbankan.Ini dilakukan setelah penyaluran kredit pada 2009 hanya tumbuh 10,6 persen, jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 25 persen.
”Untuk mendorong pemberian kredit,bank sentral akan mengatur LDR. Ini untuk mendukung pertumbuhan kredit serta mencapai target rencana bisnis bank (RBB),” kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad. Bank yang mampu memenuhi LDR sesuai ketentuan akan memberikan insentif. Sebaliknya, pemberian disinsentif kepada bank yang tidak memenuhi batasan LDR.
Menurut dia, aturan baru ini akan berlaku bagi semua bank. Meski demikian, otoritas belum menetapkan berapa batasan LDR yang harus dijaga oleh perbankan. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan, bank yang memiliki rasio penyaluran kredit tinggi akan dikenakan GWM yang rendah. Begitu juga sebaliknya."Namun, jika sudah melampaui batas maksimal LDR yang ditentukan BI, bank juga harus menurunkan LDR-nya.
Jika tidak, akan mendapat teguran,”katanya. Ketua Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo mengaku, banyak bankir yang khawatir terhadap aturan baru tersebut. ”Aturan itu menyusahkan. Kalau yang LDRnya rendah di bank itu masih umum sekali,” ujar Agus. Menurut dia,BI harus memberi insentif atau disinsentif yang akan diperoleh perbankan terkait aturan baru tersebut sehingga perbankan terpicu untuk memperbaiki penyaluran kreditnya.
Wakil Direktur BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, tingkat ideal LDR bergantung kemampuan bank menyerap dana dan menyalurkannya.Penyaluran kredit yang terlalu agresif juga berbahaya begitu ada pengetatan likuiditas.” Yang aman ya di tengah-tengah saja,” ucapnya.
Country Business Manager Citibank Indonesia Tigor M Siahaan mengungkapkan, pihaknya justru tidak akan terlalu gencar menyalurkan kredit tahun ini sehingga aturan tersebut tidak akan berdampak banyak pada perseroan. Dia menambahkan, pihaknya enggan menggenjot kredit di tahun ini karena nilai kredit yang sudah disetujui namun belum ditarik (undisbursed loan) masih tinggi. Per November 2009, undisbursed loan sudah mencapai Rp270 triliun. (Didik Purwanto)
(//css)