Foto: Koran SI
JAKARTA - Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto menyambut baik revisi aturan prospektus yang saat ini masih digodok Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Namun, otoritas pasar modal juga harus memegang komitmen sesuai aturan itu meski kondisi pasar berubah. “Aturan itu bagus karena mempermudah perusahaan yang mau melakukan penawaran umum saham perdana (initial piblic offering/IPO),” kata Ketua AEI Airlangga Hartarto.
Dia berharap, revisi aturan itu juga memperhatikan faktor lain yang dapat memengaruhinya, seperti kondisi pasar yang dinamis. Dia mencontohkan,jika terjadi krisis ekonomi pascaaturan itu diterapkan atau ketika prospektus dibuat, maka prospektus usaha akan berubah. Dia berharap, dengan berubahnya prospektus usaha tidak akan menyebabkan perubahan dalam penerapan aturan itu.
“Nah, kalau prospektus usaha berubah,apakah komitmen dalam aturan itu juga berubah? Kalau tidak ada perubahan material meski kondisi pasar berubah,tidak masalah,” tutur dia. Airlangga meyakini, dengan penerapan aturan itu ditambah komitmen dari otoritas pasar modal, jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa akan meningkat.
Senada dengannya, Direktur Utama Asia Kapitalindo Securities Wim Alfatih menuturkan, revisi aturan prospektus akan memberi sentimen positif bagi pasar.“Bagi market bagus karena akan menambah suplai baru,”ujar dia. Selain itu, perusahaan yang berniat melakukan IPO juga memiliki waktu lebih panjang dan tidak direpotkan masalah administrasi.
Wim menilai,Bapepam- LK responsif melihat keinginan perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan IPO dengan memberikan kemudahan kepada mereka. Menurut dia, yang justru merepotkan adalah masalah birokrasi di Kantor Pajak serta Kementerian Kehakiman dan HAM ketika melakukan perubahan status perusahaan.
“Jadi,supaya IPO cepat,urusan di pajak dan kehakiman juga harus dipercepat,”tandasnya. Bapepam-LK saat ini sedang menggodok revisi aturan prospektus tersebut. Salah satu revisi itu mengenai kemungkinan perusahaan melakukan IPO secara bertahap dalam tempo dua tahun melalui satu prospektus. Contohnya, bagi perusahaan yang berniat melepas 10 persen sahamnya bisa dicicil, misalnya pada tahun pertama dilepas 6 persen dan tahun berikutnya 4 persen. Kendati dilepas bertahap, perusahaan tersebut hanya perlu meminta izin sekali untuk prospektus yang sama.
Target Emiten Belum Berubah
Pada kesempatan terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito mengatakan, pihaknya belum mengubah target jumlah perusahaan yang masuk bursa pada tahun ini sebab revisi aturan prospektus masih dibahas. “Saat ini kami masih terus mempelajari draf revisi tersebut. Jumlah emiten yang kami harapkan mencatatkan diri di bursa masih sebanyak 25 emiten,” kata Direktur Penilaian Hingga saat ini, emiten yang sudah melaksanakan IPO di 2010 adalah PT Elang Mahkota Teknologi.
Sementara yang akan menyusul adalah PT Pembangunan Perumahan yang berencana menggelar IPO bulan depan. Beberapa perusahaan lain yang dikabarkan akan mencatatkan sahamnya di bursa antara lain PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel (KS), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV. Namun untuk PTPN, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengindikasikan, IPO tidak akan dilakukan bersamaan.“IPO untuk (BUMN) sejenis sebaiknya bertahap karena akan sulit di pasar nantinya,”tukas dia. (J Erna/Harley Ikhasn) (//css)