Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali duduk bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan anggota bursa yang menggunakan transaksi marjin pada Februari 2010.
Disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong, di kantornya, Gedung BEI, Jakarta, Selasa (26/1/2010), ini dilakukan untuk membahas peraturan baru termasuk aturan marjin.
Sebelumnya, APEI mengusulkan agar saham yang masuk dalam LQ45 boleh dilakukan dengan transaksi marjin. Akan tetapi, usulan dari pihak APEI telah ditolak oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Selanjutnya, ada masukan dari salah satu anggota bursa yang mengusulkan agar daftar transaksi marjin diberitahukan lebih awal sebelum pelaksanaannya.
Namun, BEI tampaknya belum menerima secara resmi mengenai aturan ini. "Kita belum ada usulan dari anggota bursa. Kita akan bertemu dengan anggota bursa dan APEI pada Februari," ujarnya.
Sekadar informasi, saat ini saham transaksi marjin ada sekira 31 saham yang sebelumnya 35 saham. Sejak Januari 2010, peraturan baru transaksi marjin diberlakukan antara lain selama tiga bulan terakhir rata-rata transaksi harian saham yang ditransaksikan minimal 10 miliar.
(ade)