Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerima permintaan layanan informasi mengenai pajak sebanyak 318.449 telepon masuk selama 2009 atau naik 37 persen dibandingkan 2008.
"Pada awal tahun ini, telepon masuk dalam satu hari, rata-rata mencapai 3.000 panggilan masuk," ungkap Dirjen Pajak M Tjiptardjo, seusai membuka Seminar Nasional Mengenai Prosedur Upaya Hukum Tentang Sengketa Perpajakan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Maka dari itu pihaknya pun menargetkan peningkatkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) sendiri oleh Wajib Pajak (WP) menjadi 65 persen pada tahun ini.
Sebelumnya, SPT diantar ke alamat WP melalui pos akan perlahan-lahan dihapuskan dan meminta ke WP untuk mengambil serta menyerahkan sendiri SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "SPT yang tadinya kita kirim, mulai tahun ini kita sapih, Bapak dan Ibu ambil sendiri. Mulai tahun ini kesadaran sendiri," ujarnya.
Sementara itu, di 2009 lalu pihaknya menargetkan pencapaian pelayanan swalayan SPT ini sebesar 45 persen dan untuk tahun ini ditargetkan meningkatkan menjadi 65 persen. "2009 ditargetkan 45 persen, tapi kemudian tercapai 50 persen. Tahun ini ditargetkan 65 persen," tambahnya.
Sebagaimana diungkapkannya, kesadaran masyarakat akan pajak terlihat dari meningkatnya layanan informasi melalui call center, web site, dan Kring Pajak 500200.
(ade)