Foto: Candra Setya Santoso/okezone.com
JAKARTA - Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengaku bila belum mendapatkan surat resmi berkas mengenai adanya tunggakan pajak dari perusahaan grup Bakrie sebesar Rp2,1 triliun.
Kendati demikian, dia mengakui bila berkas tersebut sudah masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Saya dengar sudah (berkas masuk), tapi saya belum dapat surat resminya," ungkapnya, seusai membuka Seminar Nasional Mengenai Prosedur Upaya Hukum Tentang Sengketa Perpajakan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Seperti diketahui, perusahaan grup Bakrie yang dikabarkan menunggak pajak yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan dua anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta PT Arutmin Indonesia.
Selain itu, Tjiptardjo saat ini belum bisa mengungkapkan berapa besar kerugian negara akibat adanya penunggakan pajak dari ketiga perusahaan besar ini karena masih dalam proses.
Dirinya pun tidak bisa mengungkapkan lebih lanjut karena itu masuk wilayah penyidikan dan bagian dari wewenang Direktur Penyidik. Dia pun meminta mengikuti perkembangan dari masalah ini sesuai dengan hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
"Saya tidak bisa bicara kerugian negara. Karena yang membuktikan proses. Boleh jadi sekarang lain atau kurang, temuan-temuan itu kan berkembang terus," tandasnya. (ade)