Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku pendekatan pengawasan bank dilakukan berdasarkan kepatuhan (compliance based), sesuai dengan Basel Committee on Banking Supervision 2004 merilis prinsip-prinsip dasar pengawasan bank yang efektif berbasis risiko (risk based supervision/RBS).
"Sejak itu pula, pengawasan bank dilakukan dengan mengadopsi RBS," ungkap buku yang di terbitkan BI berjudul Menyingkap Tabir Seluk Beluk Pengawasan Bank, dalam situs BI, di Jakarta, Rabu (27/1/2010)
Model pengawasan baru ini dipandang sebagai lompatan besar dalam hal strategi dan metedologi pengawasan. Sebab, pengawasan tidak lagi melihat pada aspek kepatuhan pihak bank pada rambu-rambu yang ditetapkan otoritas moneter. Pengawasan bank dengan pendekatan RBS akan memperhitungkan berbagai risiko yang signifikan mempengaruhi tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun pengaruhnya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Tak heran bila model pengawasan berbasis RBS ini dipandang oleh banyak otoritas moneter di berbagai negara sebagai konsep pengawasan bank yang komprehensif dan dinamis. Sebab konsep ini tidak hanya melihat kondisi saat ini dari bisnis perbankan tapi juga meneropong jauh ke depan termasuk menilai kemampuan bank dalam mengantisipasi dan menghadapi potensi risiko terhadap bank maupun dampaknya kepada sistem perbankan (systemic risk).
Pendekatan pengawasan RBS ini diyakini dapat memberi pemahaman lebih baik terhadap bisnis perbankan serta faktor-faktor yang mempengaruhi risiko dan kinerja keuangan hingga membangun strategi dan tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.
Dalam praktik pengawasan berdasarkan risiko ini, Pengawasan Bank masih memberlakukan dua cara yakni off-site supervision (seperti penelitian, analisis dan evaluasi laporan bank atau data/informasi lain) dan on-site supervision (pemeriksaan dan verifikasi data atau dokumen di kantor bank. Hasil dari pengawasan on-off site supervision itu akan diperoleh gambaran keadaan keuangan bank yang diperlihatkan dalam kondisi Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dan Profil Risiko Bank (PRB). Dari sinilah akan dibangun strategi pengawasan bank secara individual.
Selain itu, tetap bank akan dilihat tingkat kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku untuk mengetahui ada tidaknya praktik tidak sehat dan busuk (pengurus atau pemilik bank) yang membahayakan tingkat kesehatan bank.
(css)