Getting time...

Modus Penghindaran Pajak Semakin Kreatif

Rabu, 27 Januari 2010 16:35 wib
Foto: Okezone
Foto: Okezone
JAKARTA - Modus penghindaran pajak diakui pemerintah semakin kreatif. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku kewalahan mencegah upaya penghindaran pajak.
 
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso mengatakan, persoalan pajak bergerak dinamis karena pengusaha pun berkembang dengan cepat. "Upaya penghindaran pajak selalu berkembang sehingga kadang kita tertinggal," ujar dia dalam seminar nasional bertajuk prosedur upaya hukum tentang sengketa perpajakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
 
Akhirnya, kata Heru, pemerintah lebih banyak melakukan tindakan pascakejadian bukan mencegah. Persoalan pajak ini di antaranya menyangkut restitusi pajak. Dia mencontohkan, Ditjen Pajak kadang terkecoh dengan pengajuan restitusi dari para wajib pajak.
 
Wajib pajak memang menyerahkan faktur pajak sebagai dasar restitusi tetapi ternyata setelah dicek ulang oleh Ditjen Pajak, transaksinya tidak pernah ada. "Tetapi yang bersangkutan minta restitusi ke kita (Ditjen Pajak)," katanya.
 
Ditjen Pajak mencatat jumlah putusan pengadilan pajak per tahun lebih dari 2.000 putusan. Dari jumlah itu, persentase menang dan kalah, baik bagi wajib pajak maupun Ditjen pajak berimbang.
 
Sejak 2007, jumlah pengajuan Peninjauan Kembali oleh Ditjen Pajak yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA) sebanyak 14 berkas, 2,9 persen dengan amar putusan menolak permohonan Ditjen Pajak. Adapun total pengajuan dari 2007 sampai 2009 mencapai 469 kasus.
 
Sementara jumlah pengajuan Peninjauan Kembali oleh wajib pajak yang sudah diputus MA sejak 2007 berjumlah 68 berkas, 15 persen dengan amar putusan mengabulkan sebanyak 18 persen dan menolak permohonan wajib pajak 82 persen. Total pengajuan dari 2007 sampai 2009 mencapai 463 berkas.
(Meutia Rahmi /Koran SI/css)
TWITTER »
twit