Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Empat RPP Minerba Akan Segera Disahkan

Empat RPP Minerba Akan Segera Disahkan
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan bila empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan segera disahkan.
 
Keempat RPP tersebut yakni RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang, serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
“Semuanya sudah di Sekretariat Negara, Insya Allah akhir bulan ini (RPP) sudah ditandatangani Presiden,” ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panasbumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan, seperti dikutip dari situs resmi ESDM, di Jakarta, Rabu (27/1/2010).
 
Penetapan empat RPP itu pada dasarnya untuk mengatur secara detail ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam 22 pasal pada UU Minerba yang memuat artikel “…diatur dengan PP”.
 
“Keempat RPP yang akan segera disahkan ini, akan diikuti terbitnya beberapa Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan lebih detail lagi,” lanjut Bambang.
 
Adapun dari empat RPP yang disiapkan sebagai aturan turunan UU Minerba, dua di antaranya, yakni RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, penyelesaiannya ditargetkan dalam program 100 hari Kementerian ESDM.
 
Sementara itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak termasuk dalam target Program 100 hari KESDM, juga akan disahkan segera setelah dua RPP lainnya diterbitkan.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement