Ilustrasi. Foto: Corbis
BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim akhirnya dapat menikmati tunggakan pajak alat berat yang sempat tertunggak selama delapan tahun. Sejak akhir Desember 2009 para pununggak pajak telah membayarkan pajak Rp140 miliar dari Rp161 Miliar pajak alat berat yang tertunggak sejak 2001-2009.
Penunggakan pajak ini terjadi karena terjadi dilematis penerapan UU nomor 34 Tahun 2000 sehingga terjadi kontradiksi antara pemerintah dengan pengusaha yang diwakili Kadin.
"Mereka (pengusaha) beranggapan tidak kena pajak, tapi kita sesuai UU 34 itu masuk objek pajak," terang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah Pemprov Kaltim cabang Balikpapan Muhammad Amin saat mengikuti acara kunjungan kerja DPD tentang pengawasan UU Perpajakan, di Balikpapan, Rabu (27/1/2010).
Namun kontradiksi itu, menurut Amin telah difasilitasi oleh Menteri Keuangan tentang detail PKB alat berat. Pemprov Kaltim diakuinya sangat gencar melakukan penarikan pajak alat berat mengingat ribuan alat masuk ke Kaltim untuk mengelola usaha pertambangan, migas, perkebunan.
"20 persen dari pajak alat berat yang ditarik Pemprov diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota di Kaltim," ujarnya.
Sementara ketua komite Pariwisata dan Investasi Kadin kota Balikpapan Hendro Umbas mengakui perbedaan persepsi penarikan pajak alat berat antara pemerintah dengan Kadin masih menggantung.
"Kita mau pajak itu jangan tumpah tindih, bayangkan kita ditarik tiga kali pajak yakni beli kena pajak, di operasional kena pajak, terus pajak jalan raya kena lagi. Maunya kita pajak hanya pajak pembelian alat berat dan operasional," tukas Hendro.
Namun diakuinya, dari sekian alat berat yang ada hanya alat berat jenis dumb truck yang masih silang pendapat. Berdasarkan data yang diperolehnya ada sekira 6.000 kendaraan dumb truck yang beroperasi di sejumlah daerah di Kaltim dengan kepemilikan mayoritas orang yang berkantor di Balikpapan. "Yang banyak dipersoalkan kita yakni dumb truck itu," pungkas Hendro.
(ade)