Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Kementerian BUMN akan memfasilitasi pembicaraan tunggakan pajak sejumlah BUMN dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pembicaraan tersebut untuk menyelesaikan masalah penunggakan pajak BUMN sekira Rp7,6 triliun.
"Kita akan memfasilitasi pembicaraan tersebut, penyelesaiannya akan dilakukan antara mereka sendiri (BUMN) dan Dirjen Pajak," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (28/1/2010).
Diakuinya, sejumlah tagihan pajak tersebut memang dialamatkan kepada sejumlah BUMN yang dinyatakan sudah 'mati'. Untuk itu, diharapkan dalam pembicaraan tersebut ditemukan solusi yang terbaik antara pemerintah dan BUMN 'mati' yang menunggak pajak tersebut.
"Memang kalau dia sudah mati terus ditagih kemana? Ke Akhirat?" pungkasnya.
Ditjen Pajak sebelumnya sempat mengungkapkan, tunggakan yang ditanggung beberapa BUMN mencapai Rp19,3 triliun. Namun, sehari sesudahnya, nilai tunggakan pajak BUMN itu dilaporkan menyusut menjadi Rp7 triliun.
Adapun Menteri BUMN Sofyan Djalil ketika itu menyatakan bila PT Kereta Api (KA) dinyatakan memang menunggak pajak senilai Rp130 miliar. Namun, utang tersebut karena adanya sengketa. "Tapi utang itu sudah dibayar dengan dicicil. Tapi, intinya BUMN bukan pengemplang pajak," tandas Sofyan.
(ade)