Getting time...

BPK: LPS Adalah Keuangan Negara

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Jum'at, 29 Januari 2010 18:14 wib
Logo LPS. Dok LPS
Logo LPS. Dok LPS
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bila uang yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah aset kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Pansus Century Mahfud Siddiq mengenai apakah LPS termasuk keuangan negara atau bukan, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, BPK, BI, PPATK, dan pansus Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).

"Uang LPS adalah aset kekayaan negara yang dipisahkan, keuangan negara adalah aset kekayaan negara baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan. Jadi LPS tetap keuangan negara, apalagi LPS diperiksa oleh BPK," jelasnya.

Dia pun menjelaskan bila modal awal LPS berasal dari uang negara. Kalaupun LPS mengalami kekurangan dana atau kekurangan uang, mintanya ke Departemen Keuangan (Depkeu). "Jadi dana LPS termasuk keuangan negara," pungkasnya.

Pertanyaan tersebut seringkali dilontarkan karena anggota Pansus Century ingin mengetahui kejelasan dari dana yang dimiliki oleh LPS, ini menyangkut dana yang dikucurkan LPS ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga telah menyatakan bila dana yang dimiliki LPS merupakan keuangan negara. (ade)
TWITTER »
twit