Foto: skycontrol.net
JAKARTA – PT Garuda Indonesia (persero) menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo kepada Komisi XI DPR RI, Kamis (28/1/2010) lalu.
VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto,menyatakan bahwa Garuda Indonesia memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 2010 dan sesuai dengan jadwal jatuh tempo tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya.
“Dengan demikian saat ini Garuda Indonesia tidak memiliki tunggakan pajak, dan pemberitaan yang terjadi lebih terkait karena perbedaan tanggal data yang dipergunakan,” tegasnya dalam keterangan pers yang dikutip okezone, di Jakarta, Sabtu (30/1/2010).
Dia pun menegaskan bahwa Garuda Indonesia selama ini memiliki komitmen untuk selalu memenuhi ketentuan dan aturan pajak yang berlaku, dan bahkan karena Garuda Indonesia mendapatkan penghargaan “Annual Report Award 2008”, maka Garuda Indonesia akan dikecualikan dari pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2008.
“Di samping itu, baru baru ini Garuda Indonesia juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Madya Tangerang karena Garuda Indonesia selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (28/1/2010) Komisi XI DPR telah menerima daftar 100 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Adapun total tunggakan pajak dari 100 WP ini mencapai Rp17,5 triliun.
Penyerahan daftar tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak M Tjiptardjo saat rapat kerja dengan komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam daftar tersebut terdapat sejumlah BUMN diantaranya PT Pertamina (perser), PT Garuda Indonesia (persero), dan PT Perkebunan Nusantara XI (persero). Adapun tunggakan pajak BUMN sekira Rp7,6 triliun. (adn)
(rhs)