Getting time...

Komisi XI Pertanyakan Proses Pengawasan BI

Andina Meryani - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 15:55 wib
Gedung BI. Foto: Koran SI
Gedung BI. Foto: Koran SI
JAKARTA - Komisi XI DPR mempertanyakan dengan tegas proses pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Banyaknya kejadian bank gagal membuat posisi BI semakin terdesak untuk segera merevisi kewenangan pengawasannya.
 
"BI harus merevisi aturan pengawasannya," tegas anggota Komisi XI DPR RI, Edwin Kawilarang, saat Rapat Kerja dengan BI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
 
Tentu saja hal tersebut terkait dengan kontroversi penyelamatan terhadap Bank Century pada 2008 lalu. Padahal pada tahun tersebut BI justru menutup salah satu bank yaitu Bank IFI dan bahkan tidak mampu menyelamatkan bank miliknya, Indover di Belanda.
 
"Pengawasannya sejauh apa? Alasannya kenapa bank IFI ditutup? Tapi Bank Century justru diselamatkan dalam waktu yang berdekatan," ujar anggota Komisi XI DPR Eddison Betauban.
 
Bahkan dirinya pun menilai bahwa fungsi pengawasan BI justru bersifat normatif saja. Selain itu, dalam fungsi pengawasan tersebut justru banyak menyatakan bahwa BI sepertinya ingin 'cuci tangan'.
 
Hal tersebut dilontarkan karena terdapat pernyataan BI yang menyatakan bahwa jika masalah datang dari internal bank, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus dan pemilik bank yang harus menaati peraturan tata kelola maupun prinsip kehati-hatian yang dikeluarkan otoritas pengawasan bank. "Itu kan tidak konsisten, jadi bagaimana ini?" tandas Eddison.
(ade)
TWITTER »
twit