Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatatkan 231 kasus tindak pidana perbankan di 105 bank yang masih dalam proses penanganan kasus tindak pidana bank, dilakukan melalui koordinasi dengan anggota yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Bank Indonesia pada 1997.
Adapun pembaharuan SKB tersebut sudah diperbaharui pada 2004. "SKB ini telah diperbaharui pada 2004," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
SKB tersebut adalah salah satu upaya untuk mendorong industri perbankan menuju suatu industri yang sehat dan dipercaya masyarakat meelalui upaya law inforcement atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham dan atau pihak terafiliasi di bidang perbankan.
"Dengan demikian BI melakukan fungsi investigasi perbankan," tambahnya.
Adapun salah satu bank yang sedang ditangani kasusnya dan sedang hangat dibicarakan adalah bank Century di mana disinyalir terdapat tindak pidana bank di dalamnya.
(ade)