Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak pernah menghambat pembentukan Otoritas Jaring Keuangan (OJK). Kendati demikian, BI hanya melakukan banyak pertimbangan mengenai seberapa pentingnya peranan OJK sebagai pengawas jasa keuangan.
Pasalnya ditemukan beberapa fakta baru, bahwa dibeberapa negara OJK gagal, sehingga pengawasan dikembalikan kepada Bank Central.
"Ini bukan persoalan BI takut kehilangan pekerjaan. Ada fakta baru, krisis memberikan traumatik. Dibeberapa negara bahkan pengawasan dikembalikan ke Bank Central," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Dikatakannya bahwa wacana OJK juga masih terus dibicarakan dalam forum G-20 dimana negara-negara yang tergabung dalam G-20 juga belum menyepakati formula OJK yang pasti. Jika OJK benar-benar ingin didirikan, maka harus mempertimbankan hal-hal yang sesuai dengan konteks Indonesia.
"BI ada argumen kalau OJK ada atau tidak. OJK harus ditentukan dengan situasi yang ada. OJK harus bisa menghasilkan sesuatu yang baik,"
pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan tetap membentuk OJK sebagai lembaga baru pengawas sistem keuangan, kendati lembaga tersebut masih menuai pro dan kontra. Sri Mulyani mengatakan, pembentukan OJK berawal dari krisis ekonomi yang berawal dari 1997. Bahkan, relevannya OJK akan direalisasikan pada tahun ini.
Apalagi kondisi ekonomi dunia membuat sistem pengawasan terhadap bank dan lembaga keuangan nonbank perlu ditingkatan. Pengawas oleh BI dan Bapepam-LK saat ini, menurut Menkeu, memang sudah ditingkatkan. Namun pemisahan pengawasan dapat menimbulkan arus informasi. Sambil menunggu pembentukan OJK, sistem pengawasan yang sedang berjalan saat ini harus dilanjutkan kedua lembaga tersebut agar sistem keuangan terjaga. (css)