Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku belum melakukan pembicaraan mengenai penyelesaian tunggakan pajak di perbankan syariah dengan Ditjen Pajak. BI juga mengaku belum dapat menemukan jalan keluar terkait tunggakan pajak.
"Perlu ada pembicaraan, tapi belum, saya juga tidak tahu," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, seusai Rapat Kerja dengan Komis XI DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Bank-bank syariah menolak membayar tagihan pajak, karena pajak tersebut merupakan pajak berganda. Bank-bank syariah pun berkeras tunggakan tersebut adalah murabahah yang tidak sepatutnya dikenai pajak.
Sementara itu, menurutnya Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Absindo) telah mengirimkan surat kepada BI terkait permasalahan pajak berganda.
"Nanti kita follow up. Masih terus kita kaji, tapi intinya sejak diberlakukan undang-undang ini tidak ada lagi. Yang akan kita lihat pajak itu retroaktif atau tidak?" tandasnya.
(ade)