Foto: Okezone
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut izin perdagangan marjin atas PT Brent Securities terhitung sejak 1 Februari 2010. Pencabutan izin tersebut dikarenakan belum memenuhi ketentuan sesuai dengan surat keputusan direksi otoritas bursa.
"BEI mencabut izin perdagangan marjin atas Brent Securities terhitung 1 Februari 2010, karena belum memenuhi ketentuan sesuai dengan surat keputusan direksi bursa," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito, dalam keterbukaan informasinya di situs BEI, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Keputusan yang dimaksud yakni, nomor 00009/BEI/01-2009 tanggal 20 Januari 2009 perihal peraturan nomor 13-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan transaksi short selling serta surat keputusan direksi BEI Nomor Keputusan-00010/BEI/01-2009 tanggal 20 Januari 2009 perihal peraturan nomor III-1 tentang keanggotaan marjin dan atai short selling.
Saat ini saham transaksi marjin ada sekira 32 saham. Sejak Januari 2010, peraturan baru transaksi marjin diberlakukan antara lain selama tiga bulan terakhir rata-rata transaksi harian saham yang ditransaksikan minimal Rp10 miliar.
Sebagai informasi, struktur kepemilikan saham di Brent Securities terdiri dari Yandi Suratna Gondoprawiro (44,09 persen), Jap Owen Ronadhi (10,00 persen), PT Natpac Asset Management (30,91 persen), Koperasi K3U Brent (15,00 persen).
Brent Securities merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha sekuritas dengan ruang lingkup usaha antara lain usaha penjamin emisi efek (underwriter), penasehat keuangan, manajer investasi dan perantara pedagang efek.
(css)