Bank Century yang kini berganti nama menjadi BankMutiara. (Foto : Koran SI)
Ada isu menarik yang dapat dijadikan hikmah, terutama bagi para pengambil kebijakan terkait dengan kasus bailout Bank Century, yaitu risiko kebijakan publik di masa krisis.
Di mata pemerintah, kebijakan bailout Bank Century dianggap rasional meskipun harus ditomboki “uang negara” yang membengkak hingga Rp6,7 triliun. Dengan alasan dampak sistemik yang dapat berujung pada krisis ekonomi jilid II, pemerintah harus bertindak supercepat (prompt action) meski dibayar dengan harga yang sangat mahal. Meski demikian, pandangan oposisi baik dari parlemen maupun beberapa ahli keuangan justru menimbang bahwa kebijakan bailout yang berbiaya sangat tinggi tidak perlu dilakukan.
Selain dampaknya diklaim tidak signifikan terhadap sistem perbankan secara nasional, pemerintah dinilai membuat kebijakan yang memfasilitasi kejahatan korporasi perbankan. Pernyataan keras mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Kabareskrim Susno Duadji, dan beberapa pengamat ekonomi dan hukum mewakili klaim tersebut. Terlepas dari hasil akhir atas kasus bailout Bank Century, kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah kerap kali mengundang risiko kontroversi, terutama ketika pemerintah dihadapkan pada situasi krisis keuangan global.
Dalam pandangan pakar manajemen risiko Prof Kevin Down (2009),krisis keuangan skala global telah membuat panik pemerintah di semua negara sehingga salah satu solusinya adalah dengan mem-bailout dan menasionalisasi perbankan. Celakanya, untuk konteks Bank Century, kebijakan bailout justru berpotensi menimbulkan risiko moral hazard.
Artinya, pemerintah mengambil kebijakan penyelamatan Bank Century demi kepentingan ekonomi nasional, tetapi sebenarnya ada kepentingan tertentu yang secara terselubung “menguntungkan” pihak-pihak tertentu. Situasi moral hazard inilah yang kemudian menyulut kecurigaan berbagai pihak, terutama parlemen, sehingga berujung dengan kontroversi.
Risiko Kebijakan
Dalam situasi krisis seperti yang terjadi pada kasus bailout Bank Century, apa pun pilihan kebijakan yang diambil pemerintah pada saat itu sarat dengan risiko. Pemerintah terjebak dalam situasi dilematis. Tidak mengambil tindakan tegas berarti dihadapkan dengan risiko krisis ekonomi. Sebaliknya, diambil tindakan tegas berarti memakan biaya tinggi dan memancing kontroversi.
Bagaimana agar di masa yang akan datang kebijakan publik tidak menciptakan risiko ekonomi dan politik yang tinggi? Ada saran bijak yang dilontarkan Prof Kevin Down (2009) terkait dengan persoalan tersebut, yaitu mempertimbangkan tinggi rendahnya moral hazard. Artinya, jika sebuah kebijakan berpotensi besar untuk meningkatkan moral hazard, kebijakan tersebut tergolong buruk dan sebisa mungkin dihindari.
Rupanya dalam konteks bailout Bank Century, pemerintah kurang saksama dalam mempertimbangkan derajat moral hazard tersebut. Akibatnya, seperti yang sedang kita cermati melalui kerja Pansus Century, pihak pemerintah berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan. Publik menilai bahwa pemerintah, khususnya Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, membuat kebijakan yang berisiko tinggi, terutama secara hukum dan politik. Persoalan selanjutnya, bagaimana meminimalkan kebijakan yang berisiko moral hazard?
Dengan menggunakan analogi sederhana dari Paul Slovic (2001), perilaku pengambil risiko tinggi lebih dominan dibentuk oleh faktor perasaan daripada rasional. Misalnya, seseorang memutuskan untuk merokok dan kemudian kecanduan ternyata lebih dikuasai oleh perasaannya daripada akal sehatnya. Semua orang sudah tahu bahwa rokok membahayakan kesehatan, tetapi karena kadar perasaan lebih dominan, keputusan merokok pun dilakukan.
Dengan menggunakan analogi Slovic,kebijakan bailoutBank Century yang membengkakkan biaya dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun dapat digolongkan kebijakan yang muatan faktor rasionalnya cenderung rendah. Mengapa? Pertama, pembengkakan biaya bailout hingga 1.000 persen menjadi tidak rasional.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa tidak ada kerugian apa pun dengan angka tersebut, keputusan itu tidak didahului dengan konsultasi dengan Wapres ketika Presiden berada di luar negeri. Padahal keputusan seperti pembengkakan biaya bailout adalah keputusan yang sangat strategis.
Sebagai pejabat pemerintahan tertinggi pada saat itu, rasionalnya adalah Wapres harus dilibatkan dalam pembuatan keputusan strategis. Ketiadaan mekanisme konsultasi tersebut mengakibatkan kebijakan pembengkakan biaya bailout terkesan dibuat tergesa-gesa sehingga faktor emosi lebih dominan daripada rasionalitas. Kedua,pemahaman pemerintah bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bukan uang negara juga tergolong tidak rasional.
Padahal ketentuan uang negara sudah diatur dalam Pasal 1 No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut ahli keuangan negara Baharuddin Aritonang (2009), berdasarkan undang-undang tersebut dana LPS masuk dalam kategori uang negara. Jadi, pencarian sumber dana bailout dari LPS termasuk dalam penggunaan uang negara. Konsekuensinya,pemerintah tidak serta-merta dengan mudahnya menentukan besaran biaya bailout tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pejabat publik yang terkait.
Ketiga, adalah tidak rasional menggunakan media short message service (SMS) untuk mengomunikasikan proses pembuatan keputusan yang sangat penting dan strategis. Melalui rapat pansus, publik menjadi bertanya-tanya mengapa penanganan kasus penting dikomunikasikan dengan SMS? Apakah pejabat pemerintah tidak difasilitasi media komunikasi yang memadai? Ataukah memang menganggap kasus Century adalah kasus remeh-temeh? Rasionalnya, proses komunikasikebijakanstrategisperlu dilakukan dengan mekanisme yang wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hikmah
Kebijakan publik untuk menangani kasus Bank Century di saat krisis global sepatutnya diambil beberapa hikmahnya. Pertama, rasionalisasi kebijakan publik di saat krisis dapat dicapai apabila mekanisme pengambilan kebijakan melibatkan otoritas terkait. Klaim bahwa pemerintah terjepit dalam situasi yang menghendaki agar dilakukan penanganan yang cepat hendaknya tidak lagi dijadikan alasan untuk mengabaikan pejabat publik yang terkait.
Jika yang terjadi sebaliknya,kebijakan publik yang diambil justru akan menuai banyak kecaman dan berpotensi terhadap dugaan tindakan korupsi. Hikmah yang kedua adalah birokrat harus melek dan patuh pada hukum. Polemik perihal dana LPS termasuk uang negara atau bukan sebenarnya tidak perlu terjadi apabila birokrat melek hukum. Menggunakan jasa konsultan hukum adalah sah, tetapi birokrat juga harus tahu detail dan konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya.
Oleh karenanya, kepatuhan terhadap hukum menjadi faktor penting bagi birokrat profesional agar kebijakan yang dibuatnya tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Last but not the least, publik harus tetap memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berani mengambil risiko dalam menangani krisis keuangan global yang potensial berdampak sistemik.
Stabilitas ekonomi yang terjaga hingga saat ini paling tidak merupakan hasil yang dicapai oleh kebijakan bailout Bank Centry. Yang penting adalah pihak penegak hukum perlu melacak aliran dana bailout tersebut sehingga dapat ditemukan ada tidaknya tindakan korupsi. (*)
Dr Slamet Rosyadi
Ketua Jurusan Ilmu Administrasi
Negara FISIP Universitas Jenderal Soedirman
(//rhs)