Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjelaskan jika ada permasalahan perpajakan perseroan terkait dengan perbankan syariah.
Perbedaan pendapat tersebut atas pembiayaan Murabahah terutang PPN yang disebabkan bank masih disamakan dengan perusahaan manufaktur, yang melakukan jual beli barang. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
"Dapat kami informasikan bahwa seluruh perbankan syariah keberatan dengan pengenaan PPN terhadap pembiayaan Murabahah, karena Akad Pembiayaan Murabahah adalah bukan obyek PPN," kata Corporate Secretary BNI Intan Abdams Katoppo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Dijelaskannya, jika pembiayaan Murabahah termasuk dalam kategori jasa perbankan sebagaimana Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk itu, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BNI atas uutang PPN Murabahah tersebut antara lain dengan mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak BUMN (KPP BUMN) untuk tidak melakukan pembayaran karena masih menjadi isu nasional.
Sebelumnya, BNI bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) telah melakukan hearing dengan DPR RI, serta mengadakan rapat dengan Asbisindo pada 12 November 2009. Rapat tersebut menegaskan seluruh perbankan syariah sepakat tidak melakukan pembayaran utang pajak PPN Murabahah karena termasuk dalam jasa perbankan.
Asbisindo juga telah membuat surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal keberatan atas penagihan PPN transaksi murabahah. Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BNI adalah bersama dengan bank-bank syariah lainnya sesuai hasil kesepakatan dengan Asbisindo serta Bank Indonesia mengajukan permohonan agar UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dapat diberlakukan surut, sehingga Dirjen Pajak tidak melakukan penagihan atas Tunggakan PPN Murabahah kepada BNI dan bank-bank Syariah lainnya.
Dia juga menegaskan jika produk Murabahah dikenakan PPN,maka akan mengakibatkan kerugian signifikan pada bisnis perbankan syariah, sehingga tidak akan mendorong perkembangan bisnis syariah di Indonesia.
(ade)