Tindak Pidana Perbankan, BI Terapkan Law Enforcement

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Sabtu, 6 Februari 2010 16:25 wib
Gedung BI. Foto: Koran SI
Gedung BI. Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Hal ini dilakukan agar industri perbankan menjadi industri yang makin sehat dan dapat dipercaya masyarakat.
 
Dikutip dari situs resmi BI, Sabtu (6/2/2010), upaya ini sejalan dengan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API), khususnya Pilar 3, yaitu menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
 
Kewenangan BI sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (UU BI) maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
 
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya BI memiliki kewenangan untuk memberikan izin (right to licence), mengatur (right to regulate), mengawasi (right to supervise), serta mengenakan sanksi (right to impose sanction).
 
Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, BI selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
 
Sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pengawasan dan law enforcement itu sendiri merupakan dua komponen yang tak terpisahkan dalam suatu sistem rule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada rule of law kalau tidak ada law enforcement yang memadai.
 
Jika hal ini dianalogkan dengan sistem perbankan, maka pengawasan dan law enforcement dapat berperan dalam mengoptimalkan fungsi perbankan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
 
Berkaitan dengan keterbatasan kewenangan tersebut, dalam rangka menegakkan hukum pada industri perbankan dan mengamankan dana masyarakat serta kekayaan negara yang ada pada bank, BI memandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perbankan.
 
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Gubernur BI, yang dikeluarkan pertama kali pada 6 November 1997 dan diperbaharui pada 20 Desember 2004, ketiga instansi tersebut sepakat untuk bekerja sama dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap kasus perbankan dapat diselesaikan secara lancar, cepat dan optimal.
 
Untuk mendukung pelaksanaan SKB dan melakukan tindakan represif terhadap pelanggaran dan penyimpangan serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang mengandung unsur tindak pidana di bidang perbankan, BI pun membentuk satuan kerja yang khusus menangani dugaan tindak pidana di bidang perbankan.
 
Pembentukan DIMP diharapkan dapat menimbulkan announcement effect terhadap dunia perbankan yaitu law enforcement dalam kegiatan perbankan tetap dilaksanakan dan ditegakkan serta segala bentuk penyimpangan akan membawa konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
 
Untuk itu diperlukan langkah yang memperlancar, mempercepat, dan mengoptimalkan penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan maka pada 2007 dibuat Petunjuk Teknis SKB yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Deputi Gubernur BI.
 
Sejak 1999 hingga saat ini, terdapat 580 kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat yang telah dilaporkan oleh BI kepada penegak hukum melalui mekanisme SKB.
 
Saat ini masih terdapat 448 kasus yang masih dalam proses penanganan penegak hukum. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus tindak pidana perbankan yang telah dilaporkan oleh BI melalui mekanisme SKB sejak 1999.
 
Di samping melakukan kerja sama dengan penegak hukum, BI juga melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(ade)
TWITTER »
twit