Getting time...

BI Bisa Jadi Mediasi Nasabah dan Perbankan

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Sabtu, 6 Februari 2010 17:35 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan Arsitektur Perbankan Indonesia yang salah satu pilarnya adalah perlindungan nasabah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan konsumen.
 
Dikutip dari situs resmi BI, Sabtu (6/2/2010), pilar tersebut menjelaskan bahwa perbankan wajib menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah secara jelas dan mudah dipahami nasabah.
 
Selain itu, pembentukan lembaga mediasi perbankan independen guna menjembatani sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah, penyusunan transparansi informasi produk dan promosi edukasi untuk nasabah yang diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan memadai sehingga masyarakat mengerti dan paham mengenai produk dan jasa perbankan.
 
Pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh BI yang dimulai sejak 2006 terutama dilakukan untuk menjembatani kepentingan nasabah dan bank sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang bermanfaat bagi perlindungan nasabah dan dalam upaya menjaga terpeliharanya reputasi bank.
 
Hingga saat ini, BI telah menerima 737 kasus pengaduan nasabah di 71 bank. Presentase terbesar, terkait masalah sistem pembayaran, penyaluran dana dan penghimpunan dana.
 
Nasabah yang memanfaatkan produk/jasa bank dan menemui permasalahan dalam pemanfaatan produk/jasa tersebut, dapat mengajukan pengaduan kepada bank untuk mendapatkan penyelesaian.
 
Apabila kemudian nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan bank, maka nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian permasalahannya melalui mediasi perbankan yang saat ini fungsinya dilaksanakan oleh BI.
 
Keunggulan pelaksanaan fungsi mediasi itu sendiri adalah kesepakatan para pihak (voluntary), terjaganya hubungan baik (forward looking), terjaganya kepentingan masing-masing pihak (interest based), serta proses yang murah, cepat dan sederhana.
 
Dalam melaksanakan fungsi mediasi, BI juga melakukan berbagai kerja sama dengan berbagai pihak, baik dengan industri perbankan sendiri (melalui pembentukan Working Group Mediasi Perbankan), akademisi, praktisi dan lembaga/asosiasi mediasi.
(ade)
TWITTER »
twit