Foto: Heru Haryono/Okezone.com
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong upaya penyelesaian tunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan pelat merah.
"Kita sudah meminta semua BUMN segera menyelesaikannya sesuai mekanisme yang ada dan tidak ada tuntut-menuntut,” ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, dari data yang dilansir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenai perusahaan-perusahaan BUMN yang disebut memiliki tunggakan pajak, hendaknya disertai keterangan yang jelas. Untuk itu, dia meminta adanya komunikasi antara perusahaan yang disebut menunggak pajak dengan Ditjen Pajak.
”Kami tidak menginginkan perusahaan BUMN menunggak pajak. Tetapi, di sisi lain, Ditjen Pajak juga perlu mengumumkan keterangan di sebelahnya,”sebut Said.
Dia mencontohkan, posisi yang dihadapi PT Semen Tonasa yang sudah membayar pajak namun digelapkan oleh pihak lain. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung bahkan sudah memutuskan PT Semen Tonasa sebagai pemenangnya.
Di samping itu, kata dia, dua perusahaan BUMN lainnya yakni, PT Merpati Nusantara dan PT Perkebunan Nusantara XIV, melakukan pembayaran cicilan untuk melunasi pajaknya. Namun diakuinya, sebagian jumlah pajak Merpati Nusantara tidak sanggup dibayar. Sedangkan satu perusahaan BUMN yang sudah pasti tidak sanggup melunasi pajak adalah PT Djakarta Lloyd.
Menurut data Kementerian BUMN, dari empat perusahaan milik pemerintah, total tunggakan pajaknya mencapai Rp464,4 miliar. Dengan rincian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Merpati Nusantara telah mencicil tunggakan senilai Rp364,4 miliar. Kemudian Lembaga Kantor Berita Antara dan Djakarta Lloyd membayar Rp100 miliar.
”Untuk Djakarta Llyod, secara kepentingan nasional itu masih perlu karena posisinya sebagai perusahaan peti kemas,” sebut Said.
Sementara itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, telah menyurati sejumlah emiten yang masuk dalam daftar penunggak pajak versi Ditjen Pajak. Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari sejumlah emiten tersebut.
”Kami sudah menyurati sejak ada pemberitaan itu di koran,” kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut dia menuturkan, pengiriman surat ke sejumlah emiten yang terdaftar sebagai penunggak pajak itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan. ”Kita koordinasi dengan Ditjen Pajak.Tapi, yang langsung menangani itu Ditjen Pajak,” imbuhnya.
Pihaknya pun hingga saat ini belum mendapat laporan mengenai sejumlah emiten yang menunggak pajak. Dari daftar 100 perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak sebelumnya, 10 di antaranya merupakan perusahaan terbuka.
Mereka adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Holcim Indonesia Tbk, PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI), PT Surya Dumai Tbk (SUDI), dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). (johana purba/j erna)
(Koran SI/Koran SI/ade)