Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid menilai adanya manipulasi dalam laporan penerimaan pajak 2009 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Dugaan itu terutama yang terkait dengan laporan penerimaan pajak dari sektor PPn dan PPnBM.
Dalam dokumen realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2009 ditulis mencapai Rp565 triliun (97,99 persen) terdiri dari PPh nonmigas Rp267,53 triliun (91,88 persen), PPn dan PPnBM Rp214,35 triliun (105 persen), PBB Rp24,27 triliun (101 persen), BPHTB Rp6,46 triliun (92,57 persen), dan pajak lainnya Rp3,11 triliun (95,85 persen).
Diungkapkan Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (8/2/2010). pemerintah memanipulasi seakan-akan target penerimaan sektor PPN dan PPnBM melampui target hingga 105 persen. Angka itu didapat setelah pemerintah memasukkan komponen pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) subsidi BBM pada 2003 hingga 2005 yang jumlahnya mencapai Rp19,5 triliun (9,1 persen).
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dan Dirjen Pajak, Nusron mempertanyakan mengenai dasar hukum dari fasilitas DTP, sebab dalam paket stimulus fiskal 2009.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41/tahun 2008 tentang APBN 2009, disebutkan bahwa paket stimulus bidang perpajakan hanya diberikan kepada beberapa industri yang terkena dampak langsung dari krisis global 2008 dan 2009.
“Kalau DTP diberikan kepada Pertamina, apalagi untuk subsidi BBM tahun 2003-2005 apa korelasi dan relevansinya dengan krisis global? Ini aneh dan mengada-ada. Sebab 2003 sampai 2005 belum ada krisis tuh,” tegasnya.
Dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi XI, Dirjen Pajak mengakui kalau penerimaan PPN dan PPn-BM yang dilaporkan memasukkan DTP Pertamina untuk subisidi BBM pada 2003-2005 sebesar Rp19,5 triliun. Alasannya, tulisnya, sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak PPn Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).
Menurut Nusron Wahid, kalau mengacu UU Nomor 18/2000, seharusnya yang menanggung pajak tersebut seharusnya penjual dalam hal ini PT Pertamina (Persero), bukan pemerintah.
“Paket stimulus fiskal Rp52 triliun bidang perpajakan yang disediakan pada 2009, bukan untuk membayar kekurangan subsidi tetapi untuk industri yang terkena impact krisis. Bukan untuk yang lain,” tegasnya.
Dirjen Pajak, kata Nusron, seharusnya melaporkan kinerja penerimaan apa adanya tidak perlu memanipulasi angka, sehingga seakan-akan targetnya melambung padahal tidak tercapai. Kalau Pertamina tidak mau membayar, dan angka Rp19 triliun dipaksakan menjadi DTP, menurut Nusron, pelanggaran atas UU No 41/2008 tentang APBN 2009.
“Solusinya Pertamina harus membayar dan angka tersebut dikeluarkan dari realisasi penerimaan, meskipun Pertamina juga perusahaan pemerintah dan kewajiban pajak juga untuk pemerintah. Namun masalah keuangan negara sudah ada tatacara pencatatan tersendiri,” tegasnya.
Nusron menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan masalah ini dalam raker dengan Menteri Keuangan yang akan membahas evaluasi pelaksanaan APBN 2009 dan proyeksi 2010.
(ade)