o1 o2

Economy - investasi di pasar modal


Kolateral Margin

Senin, 8 Februari 2010 - 09:42 wib
text TEXT SIZE :  
Foto : Dok IDX

Fasilitas margin, meski tidak selalu membawa berkah bagi investor (simak kembali artikel pekan lalu di rubrik ini) namun hingga kini masih cukup besar minat investor untuk mendapatkannya.

Fasilitas ini sebenarnya hanya bermanfaat jika kondisi pasar sedang semarak (bullish). Sedangkan pada saat kondisi pasar tengah sepi (bearish) fasilitas ini justru menjadi bumerang.

Lepas apakah fasilitas margin akan menjadi ’madu’ atau ’racun’ bagi investor ada baiknya menyimak lebih dalam aturan main berkaitan dengan pemberian fasilitas margin. Saat ini ada sekitar 60-an perusahaan anggota bursa (PE AB) yang menyediakan fasilitas margin kepada investornya.
Namun, dengan diberlakukannya peraturan margin yang baru sejak awal Januari lalu, kini broker margin tidak bisa seenaknya memberikan fasilitas margin ke nasabahnya, terutama yang berkaitan dengan nilai margin.

Hal utama yang mesti diperhatikan oleh investor berkaitan dengan pemberian fasilitas margin adalah ada tidaknya jaminan aset likuid atau kolateral likuid dari investor. Seperti halnya fasilitas pinjaman dari bank dimana setiap nasabah diminta memberikan jaminan kredit, maka hal seperti ini juga berlangsung di pasar modal atau perusahaan broker. Investor yang menghendaki adanya fasilitas margin wajib memiliki aset likuid yang dijadikan jaminan atau kolateral. Aset likuid itu bisa berupa dana tunai atau bisa juga berupa saham dan atau obligasi.

Soal kolateral inipun harus dipahami. Jika kolateral berupa dana tunai, maka tidak ada masalah untuk melakukan penghitungan. Namun, jika kolateral yang dijaminkan berupa saham, maka perhitungan terhadap nilai kolateral itu ada formulanya sendiri. Ada saham yang dinilai sesuai atau sama dengan harga pasar, tapi ada juga saham yang nilainya harus didiskon dari harga pasar.  Karena itu, jangan heran jika nilai kolateral setiap saham berbeda antara satu dengan yang lain. Tidak semua saham, nilainya sesuai dengan harga pasar. Bisa saja saham yang dijaminkan hanya dihitung sebesar 50 persen dari harga pasar.

Gambarannya begini. Si Badu mendapat fasilitas margin dari broker A, dengan ketentutan margin 100 : 70. Artinya, jika Si Badu mempunyai aset likuid berupa saham dan uang tunai yang nilai totalnya Rp100 juta, maka di atas kertas semestinya Si Badu bisa memanfaatkan fasilitas margin sebesar Rp70 juta. Dengan fasilitas itu, Si Badu bisa bertransaksi hingga Rp170 juta.

Dalam penerapannya tidaklah demikian. Harus dilihat lagi bagaimana komposisi aset likuid Si Badu. Berapa yang berupa uang tunai, dan berapa yang dalam bentuk saham. Nah, yang dalam wujud saham inipun harus dilihat kembali saham apa saja yang dimiliki oleh Si Badu. Dalam kaitan dengan jaminan margin, maka saham-saham itu dikelompokkan dalam klasifikasi tertentu untuk menentukan nilainya. Ada saham yang nilainya 100 persen sama dengan harga pasar, ada saham yang nilainya hanya 70 persen dari harga pasar, ada saham yang hanya 50 persen dari harga pasar, bahkan ada instrumen saham yang dinilai nol, alias tidak punya nilai.

Jika seluruh saham Si Badu yang dijadikan jaminan merupakan kelompok saham yang nilainya 100 persen sama dengan harga pasar, maka fasilitas margin yang bisa dimanfaatkan oleh Si Badu mencapai Rp70 juta.

Namun, jika seluruh kolateral Si Badu ternyata berupa saham yang nilainya hanya 50 persen dari harga pasar, maka Si Badu tidak akan mendapat fasilitas margin hingga Rp70 juta. Jadi, kendati total harga pasar saham milik Si Badu mencapa Rp100 juta, tapi dalam kaitan sebagai jaminan margin ia hanya dinilai Rp50 juta saja. Jika Si Badu ingin mendapatkan fasilitas margin Rp70 juta, maka ia harus menambah kolateral (top up) dana tunai Rp50 juta.

Selain itu, nilai saham yang dijadikan kolateral untuk margin harus bisa dipertahankan agar tidak turun. Sebab, begitu harga saham di pasar turun, maka akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai jaminan. Sebaliknya jika harga saham di pasar naik, maka nilai jaminan investor juga meningkat. Naiknya nilai jaminan akan menaikkan plafon margin yang bisa Anda pergunakan. Begitu seterusnya. (Tim BEI)(//rhs)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4