Gedung BI. Foto: Koran SI
JAKARTA - Pihak Bank Indonesia (BI) harus bertanggung jawab soal penanganan kasus Bank Century. Hal ini terungkap karena sebagian besar fraksi di pansus DPR mengungkapkan sejak awal penyelamatan Bank Century sudah cacat hukum.
"BI harus bertanggung jawab soal Bank Century. Tanggung jawab BI sangat besar dalam proses merger, pembelian dana talangan hingga proses pemberian penyertaan modal sementara (bailout)," ungkap anggota pansus dari Fraksi Hanura Akbar Faisal, selepas Diskusi ke Mana Arah Pansus Century: Perspektif Ekonomi, Hukum dan Politik di FX Lifestyle, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Dari hasil pemeriksaan Fraksi Hanura, ada 10 pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan Bank Century. Pihak tersebut termasuk Deputi Gubernur BI yang menjabat saat itu. Sayang, pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saja orang dalam BI yang bertanggung jawab soal penanganan Bank Century.
Namun dalam pemeriksaanya, ada indikasi penyimpangan-penyimpangan dalam Bank Century ini yang berakibat terjadinya kerugian negara. Pihaknya hanya mengatakan pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat BI periode merger, pascamerger dan saat bailout. Kemudian LPS, Ketua KSSK dan pemilik bank.
"Keseluruhan penyimpangan sementara ini telah berjumlah 62 (enam puluh dua) buah dan kami belum menyebutkan orangnya. Namun dari sini jelas BI harus bertanggung jawab," katanya. (Didik Purwanto/Koran SI/ade)