o1 o2

Economy - Analisa Ekonomi


Sekali lagi, Menanti Bayi OJK

Selasa, 9 Februari 2010 - 10:59 wib
text TEXT SIZE :  
Image : Corbis.com

JUDUL ini sengaja menggunakan frase ”sekali lagi” karena penulis pernah menganalisis rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di harian ini pada 12 Desember 2008.

Saat ini kasus Bank Century bagai bola panas. Kasus ini, sedikit atau banyak, merupakan pertanda lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI). Inilah tanda-tanda zaman untuk segera membentuk OJK. Apa tugas BI? Tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 7). BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian untuk mencapainya. Kalau begitu, siapa yang mengawasi bank nasional?

Hingga detik ini masih BI. Tetapi kelak tugas itu akan dilakukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang (Pasal 34 ayat 1). Pembentukan lembaga pengawasan tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 (pasal 34 ayat 2). BI tetap berniat mengontrol pengawasan perbankan.Untuk itu, BI mengusulkan posisi ketua pengawasan OJK sebaiknya berasal dari bank sentral. BI mengharapkan Deputi Gubernur BI bidang pengawasan secara exofficio dapat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus sebagai chief supervisory officer. Aneh?

Tidak. Ini resistensi namanya. Untuk memahami apa saja tugas OJK, tengok saja OJK (Financial Services Authority/FSA) Inggris. Pertama, harap selalu ingat bahwa perbankan merupakan industri yang sarat dengan kepercayaan (trust). Karena itu, OJK wajib memelihara dan bahkan memompa kepercayaan pasar (market confidence) sehingga tidak kempes. Terus menerus.Apalah artinya bank tanpa nasabah dan investor? Nihil. Kedua, tidak bisa tidak, OJK juga akan bertugas untuk meningkatkan pengertian dan kesadaran publik (public awareness) akan sistem keuangan.

Dengan bahasa jernih, OJK wajib melakukan edukasi publik tentang berbagai hal terutama sistem keuangan yang sedang berlaku. Peningkatan kesadaran publik akan kian mendewasakan cara berpikir (mind set) publik sehingga tidak mudah terkena isu. Ketiga, suka tidak suka, OJK wajib melindungi kepentingan nasabah termasuk investor (consumer protection). Ingat, bahwa nasabah merupakan darah bagi suatu bank. Sebab itu, ketika darah itu berkurang drastis, bank pun akan ambruk mengingat darah itu bagai likuiditas yang wajib dipelihara dengan cermat. Keempat, kasus demi kasus kriminal pernah mewarnai perbankan nasional.

Dari jutaan sampai dengan triliunan rupiah nilainya. Dengan kalimat gagah, pembentukan OJK bertujuan untuk menekan tindak kriminal finansial (reduction of financial crime). Potensi risiko semacam itu akan terus membayangi perbankan nasional ke depan terlebih peristiwa-peristiwa agung yang makan banyak biaya seperti pemilihan umum. Ada pandangan yang mengatakan, OJK Inggris tidak mampu mencegah jatuhnya Northern Rock Bank karena OJK sama sekali lepas dari bank sentral.Tentu peristiwa itu bukan berarti OJK tidak memiliki taji yang tajam untuk mengawasi bank. Jangan alpa, kejatuhan suatu bank sangat dipengaruhi oleh aneka faktor.

Bukan sematamata karena OJK yang mandiri. Sebut saja, faktor risiko sistemik. Northern Rock Bank merupakan salah satu korban krisis kredit perumahan berisiko tinggi (subprime mortgage) di Negeri Paman Sam. Bank tersebut memiliki banyak eksposur di sana. Faktor lain adalah manajemen likuiditas (liquidity management). Dengan bahasa akuntansi, betapa pentingnya bagi bank untuk mampu mengelola aktiva dan pasiva dengan cermat, akurat dan cepat (assets-liabilities management/ ALMA). Ini tidak mudah. Lantas, bagaimana OJK gaya Indonesia? Pertama, harus mandiri.

Artinya, OJK yang berdiri sendiri sebagai penerima estafet tugas pengawasan dari BI, lepas dari BI. Resistensi BI menggambarkan bahwa otoritas moneter itu masih belum rela melepas tugas pengawasan keluar dari pelukannya. Mengapa? Karena tugas pengawasan itu memang sudah sangat lama di tangan BI.Kondisi ini bagaikan prangko dan surat. Lengket. Hal ini dapat dimaklumi. Kedua, segregasi wewenang. Sudah sepatutnya semua pihak menunjung tinggi asas segregasi wewenang atau tugas. Dengan bahasa lebih jernih, tugas menyusun dan menetapkan regulasi perbankan nasional seharusnya tidak berada di satu tangan dengan tugas melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional.

Selama ini kedua tugas ini berada di bawah komando BI. Hal ini sangat dicemaskan akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai ilustrasi, bank nasional sudah mempraktikkannya. Tugas regulasi berada di divisi-divisi tertentu di luar divisi audit yang memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap semua divisi. Nah, sebagai ”bapaknya” bank nasional sudah selayaknya BI juga melakukan hal yang sama. Ketiga, embrio OJK.Terdengar santer, BI akan menggandeng Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) untuk melakukan pengawasan bersama.Model ini sejatinya segera diwujudkan sekaligus sebagai embrio OJK sambil menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini langkah pragmatis daripada wacana yang tiada bertepi. Keempat, pengawas. Untuk itu, pengawas OJK nantinya diambil dari BI dan Bapepam-LK yang memiliki kompetensi tinggi dalam pengawasan. Pasti diikuti dengan peningkatan kompetensi supaya lebih tajam lagi. Masing-masing pengawas kedua pendekar itu hendaknya wajib saling belajar ilmu pengawasan. Langkah ini supaya pengawas makin mampu memahami, mendalami, dan mencegah titiktitik api mana yang cepat terbakar. Pengawasan unggul akan membuat nasabah bank dan investor terlindungi, dan itu adalah hak mereka! (*)

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan CIC
(//rhs)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4