JAKARTA - Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung mengungkapkan bila sikap sebagian besar anggota pansus Century di DPR mengindikasikan bahwa proses merger, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), hingga proses bailout Bank Century memang bermasalah.
"Sebagian fraksi di DPR menganggap bahwa proses merger, pemberian FPJP dan bailout ada kelemahan dan cacat hukum. BI harus bertanggung jawab," katanya, selepas Diskusi ke Mana Arah Pansus Century: Perspektif Ekonomi, Hukum dan Politik di FX Lifestyle, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Namun, Akbar tampaknya tidak mau berspekulasi. Meski tujuh dari sembilan fraksi di pansus DPR menyatakan ada kesalahan dalam penanganan Bank Century, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari hasil sidang pansus pada 4 Maret 2010.
Meski pihaknya menganggap bahwa ada pelanggaran yang terjadi di Bank Century, lanjut Akbar, tentu saja akan menyebabkan peta politik yang pro dan kontra akan semakin tampak. Pihaknya menduga pasti ada pendekatan yang menyebabkan polarisasi kekuatan atau bahkan sebaliknya.
"Sekarang posisi fraksi yang mendukung bahwa ada cacat humum pada penanganan Bank Century sebesar 7:2. Tapi tampaknya, pansus tidak sampai akan memanggil presiden SBY," lanjutnya.
Mantan Ketua Umum Golkar tersebut menduga pansus akan fokus ke pemegang kebijakan terkait penanganan kasus Century. Di antaranya adalah pihak BI dan Deputinya beserta tim Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan.
Dari sikap Fraksi Golkar di pansus menyebutkan bahwa BI telah melanggar aturan dan tata cara persyaratan merger. Selain itu, pemberian FPJP dan kuat indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang. "Kita tunggu saja, tapi belum sampai memanggil SBY," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.