Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Perebutan kursi Gubernur Bank Indonesia (BI 1) bisa menjadi ajang transaksional anggota DPR. Hal itu bisa terjadi jika calon yang diajukan untuk mengisi kekosongan BI 1 tersebut lebih dari satu orang.
"Untuk menghindari ajang transaksional DPR, pemilihan calon Gubernur BI lebih baik satu orang saja," ungkap ahli Peneliti Utama LIPI Ikrar Nusa Bakti, saat Diskusi Perbankan "Membangun Peran Masyarakat dalam Menjawab Tantangan Independensi Bank Sentral", di Gedung The Energi, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Selama ini untuk menentukan pucuk pimpinan sebuah institusi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di DPR. Padahal untuk menentukan keputusan, lanjut Ikrar, pihak DPR selalu bernegosiasi yang ujungnya menjadi ajang transaksional.
Sehingga untuk mencegah hal tersebut terjadi, kata Ikrar, pihaknya menyarankan agar nama yang diusulkan untuk menjadi Gubernur BI hanya satu orang saja.
"Sebaiknya, posisi Deputi Gubernur Senior BI dipilih dari orang dalam atau profesional. Sementara posisi Deputi Gubernur yang enam orang itu bisa diusulkan oleh Presiden atau bisa hak Deputi Gubernur Senior BI terpilih," tegasnya.
Dengan cara itu, kata Ikrar, pemilihan Gubernur BI akan lepas dari intervensi pihak manapun. Baik intervensi dari pihak Presiden ataupun DPR.
(Didik Purwanto/Koran SI/ade)