Getting time...

Bursa Gubernur BI

BI 1 Bisa Jadi Ajang Transaksional DPR

Kamis, 11 Februari 2010 15:03 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Perebutan kursi Gubernur Bank Indonesia (BI 1) bisa menjadi ajang transaksional anggota DPR. Hal itu bisa terjadi jika calon yang diajukan untuk mengisi kekosongan BI 1 tersebut lebih dari satu orang.

"Untuk menghindari ajang transaksional DPR, pemilihan calon Gubernur BI lebih baik satu orang saja," ungkap ahli Peneliti Utama LIPI Ikrar Nusa Bakti, saat Diskusi Perbankan "Membangun Peran Masyarakat dalam Menjawab Tantangan Independensi Bank Sentral", di Gedung The Energi, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Selama ini untuk menentukan pucuk pimpinan sebuah institusi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di DPR. Padahal untuk menentukan keputusan, lanjut Ikrar, pihak DPR selalu bernegosiasi yang ujungnya menjadi ajang transaksional.

Sehingga untuk mencegah hal tersebut terjadi, kata Ikrar, pihaknya menyarankan agar nama yang diusulkan untuk menjadi Gubernur BI hanya satu orang saja.

"Sebaiknya, posisi Deputi Gubernur Senior BI dipilih dari orang dalam atau profesional. Sementara posisi Deputi Gubernur yang enam orang itu bisa diusulkan oleh Presiden atau bisa hak Deputi Gubernur Senior BI terpilih," tegasnya.

Dengan cara itu, kata Ikrar, pemilihan Gubernur BI akan lepas dari intervensi pihak manapun. Baik intervensi dari pihak Presiden ataupun DPR.
(Didik Purwanto/Koran SI/ade)
  • ade haris » 0 Tanggapan
    menurut saya,calon harus lebih dari satu supaya ada preferensi siapa calon yang paling tepat. untuk menghindari ajang transaksional dengan DPR,sebaiknya calon Gub BI maupun DPR harus diawasi,kalo perlu semua telp disadap kaya KPK hehehe
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit