Getting time...

Perpres Harga BBM Bersubsidi Direvisi

Kamis, 11 Februari 2010 06:48 wib
Foto: Corbis
Foto: Corbis
JAKARTA - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2006 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri akan menghemat anggaran subsidi.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan meninjau kembali pengguna BBM bersubsidi sehingga hanya mereka yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Jugi Prajogo mengatakan, salah satu usulan BPH Migas dalam revisi tersebut adalah penghapusan BBM bersubsidi bagi sejumlah industri. “Masukannya untuk revisi perpres simple. Rumah sakit (RS) internasional, transportasi terkait batu bara itu tidak dapat (BBM bersubsidi),” kata dia di Jakarta kemarin. Jugi mengatakan, pihaknya pernah melakukan perhitungan apabila transportasi industri di Kalimantan tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Hasilnya penghematan dari konversi tersebut sangat besar.“Kita berbuat sedikit saja di peraturan, dampaknya luar biasa,”tuturnya. Menurut Jugi, revisi tersebut saat ini ditangani Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas. Sementara kajiannya sudah dilakukan oleh BPH Migas sejak 2008. “Tapi ternyata bukan domain kita,jadi tidak diteruskan. Sekarang ditangani Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo,”ujar Jugi. Sementara itu, Dirjen Migas Evita H Legowo menuturkan,finalisasi revisi Perpres No 9/2006 diperkirakan selesai Maret 2010.

Menurut dia, kartu kendali dan smart card akan tetap digunakan sesuai Pepres No 45/2009 tentang Perubahan atas Perpres No 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. “Di dalam perpres itu (Perpres No 45/2009) ada distribusi tertutup. Kalau revisi Pepres No 9/2006 kan lebih kepada siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi,” kata Evita. (Maya Sofia)
(//css)
TWITTER »
twit