JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Februari tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut didasari dari hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan tingkat yang masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan Desember 2009.
“Rata-rata harga minyak Desember 2009 sampai awal Februari sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010, namum perkembangannya belakangan ini cenderung menurun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (13/2/2010).
Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara menunggu perkembangan pola kecenderungan harga minyak beberapa waktu ke depan, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta kondisi sektor riil saat ini, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosene), bensin premium dan minyak solar (gas oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Februari 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu bensin premium, minyak solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk bensin premium sebesar Rp4.500 per liter, minyak solar (gas oil) sebesar Rp4.500 per liter dan minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500 per liter. (adn)
(rhs)