Dok Idx
REKSA DANA kini sudah menjadi instrumen yang menarik bagi masyarakat, terutama mereka yang sibuk, tidak punya waktu, kurang memahami seluk beluk pasar modal, strategi investasi dan sebagainya.
Reksa Dana menjadi pilihan investasi karena terbukti mampu memberikan imbal hasil yang menggiurkan, jauh di atas suku bunga deposito. Pada 2007 dan 2009 lalu ada cukup banyak reksadana yang memberikan keuntungan ke investor hingga di atas 50 persen. Bahkan ada yang untung di atas 100 persen.
Meski begitu masih banyak masyarakat yang belum paham betul tentang Reksa Dana. Ada bahkan yang sering mencampur-adukkan antara Reksa Dana dengan Danareksa. Padahal istilah itu merupakan dua hal yang amat berbeda dan tidak berhubungan sama sekali antara satu dengan yang lain. Reksa Dana merupakan instrumen atau obyek investasi yang dijual di pasar modal, sedangkan Danareksa merupakan nama sebuah perusahaan BUMN. Salah satu produk PT Danareksa Persero adalah Reksa Dana. Ada beberapa jenis Reksa Dana yang diterbitkan PT Danareksa Persero.
Kerancuan sederhana seperti itu menggambarkan bahwa kendati industri Reksa Dana telah tumbuh cukup pesat, masih banyak lapisan masyarakat yang belum paham benar. Nah, berkaitan dengan investasi di Reksa Dana ini, satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah soal biaya-biaya yang terdapat dalam penerbitan sebuah Reksa Dana.
Namun, sebelum membahas soal biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana, perlu diketahui eleman-elemen yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan Reksa Dana. Elemen itu terdiri dari perusahaan pengelola dana masyarakat atau manajer investasi (fund manager), produk Reksa Dana itu sendiri dan investor (pihak yang membeli produk Reksa Dana).
Biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan Reksa Dana pada dasarnya dibedakan menjadi tiga yakni biaya yang ditanggung atau menjadi beban manajer investasi, biaya yang melekat dalam produk Reksa Dana itu sendiri dan biaya yang dibebankan kepada investor. Mengacu pada Peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban manajer investasi meliputi biaya persiapan, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan, biaya distribusi prospektus pertama kali.
Sedangkan biaya yang menjadi beban Reksa Dana antara lain menyangkut biaya pengelolaan manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya asuransi (jika ada), biaya transaksi, biaya pembaharuan prospektus dan pendistribusiannya, biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah pernyataan pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, dan biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak.
Sementara pihak investor selaku pemegang unit Reksa Dana menanggung biaya antara lain meliputi biaya penjualan (jika ada), biaya pembelian kembali (pelunasan) jika ada, biaya transfer pembelian kembali (pelunasan) jika ada dan pajak yang berkenaan dengan pemodal jika ada.
Sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk profesi penunjang seperti konsultan hukum, notaris dan/atau biaya akuntan setelah Reksa Dana menjadi efektif merupakan beban manajer investasi.
Nah, uraian di atas tampak jelas bahwa biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan penerbitan Reksa Dana tidak seluruhnya menjadi beban manajer investasi dan/atau investor. Biaya itu teralokasi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Sebagai manajer investasi - yang mengelola dana dari masyarakat - ia akan mendapatkan management fee dari Reksa Dana yang dikelolanya. Besaran management fee yang dibayarkan ke manajer investasi tidak seragam antara manajer investasi satu dengan lainnya.
Biaya yang menjadi beban investor juga tidak seragam. Biaya menjual kembali unit Reksa Dana (redemption fee) misalnya, tidak sama antara Reksa Dana satu dengan lainnya. Bahkan ada Reksa Dana yang membebaskan investor dari biaya menjual kembali. Itulah biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam kaitan investasi di Reksa Dana. Sebagai investor atau calon investor, Anda perlu tahu. (Tim BEI)
(//rhs)