Harga Melambung, Pemda Aceh Minta Izin Impor Gula

Senin, 15 Februari 2010 18:54 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta pemerintah pusat untuk memberikan izin khusus impor gula konsumsi, karena harga gula di sana semakin melambung tinggi.

“Sejak pertengahan tahun lalu gula konsumsi di Aceh naik dari Rp7.500 per kilogram (kg) dan saat ini sudah mencapai Rp14 ribu per kg,” kata Gubernur NAD Irwandy Yusuf, di Jakarta, Senin (15/2/2010).

Irwandy mengungkapkan, pihaknya meminta untuk melakukan impor gula konsumsi sebanyak 10 ribu ton setiap bulannya. Di mana saat ini, kebutuhan gula konsumsi di Aceh mencapai 7.000 ton per bulan.

“Selama ini pasokan dari Medan dan Jawa yang merupakan pemasok utama Aceh tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan Aceh, karena transportasi yang sulit. Untuk Medan saja kurang, bagaimana mau memasok Aceh,” ujarnya.

Irwandy menuturkan, apabila Aceh tidak segera mendapat izin untuk melakukan impor gula, maka akan membuat harga gula di Aceh terus melambung tinggi.

“Pemerintah tidak usah mengunakan alasan tidak memberikan izin karena di Jawa dan Lampung sedang musim giling. Gula dari daerah tersebut akan sulit masuk ke Aceh karena transportasi dan jarak yang jauh,” tuturnya.

Impor gula ini, menurut Irwandy, akan dilakukan oleh pihak swasta. “Mengingat gula sebagai komoditi strategis, proses dan perizinan impor gula membutuhkan waktu lama dan berbelit, oleh karena  pemerintah bisa memberi kemudahan,” papar dia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Mahendra Siregar mengatakan, perlu ada pertimbangan matang bagi suatu daerah yang akan melakukan impor gula. “Akan saya lihat lagi di masing-masing daerah, karena ini merupakan komoditas spesifik,” kata Mahendra.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor GKP sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula kepada Importir Terdaftar (PTPN/RNI) dan memberikan penugasan izin impor kepada PT PPI dan Perum Bulog.

Rinciannya, PTPN IX 81 ribu ton, PTPN X  94.500 ton, PTPN XI  103.500 ton, PT RNI 85.500 ton, PT PPI 85.500 ton, dan Perum Bulog 50 ribu ton. Alokasi impor GKP kepada perusahaan tersebut (kecuali Bulog), didasarkan atas kinerja masing-masing sejak 2006 hingga 2007.

Batas pemasukan GKP impor ini yaitu mulai 1 Januari hingga 15 April 2010, dan akan didistribusikan langsung ke seluruh provinsi sesuai dengan kebutuhannya (sekira 50 persen di luar pulau Jawa).

Berdasarkan data Kemendag mengenai realisasi impor gula sepanjang Januari hingga April 2010, yaitu pada Januari akan masuk sebanyak 100 ribu ton, Februari 125 ribu ton, Maret 125 ribu ton dan April 150 ribu ton dengan total sebanyak 500 ribu ton. (Sandra Karina/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit