Foto: Corbis
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengklaim penerapan Undang- Undang (UU) No 26/2007 tentang Tata Ruang berpotensi menurunkan penerimaan sektor pertambangan batu bara hingga Rp17 triliun.
Sebab,ada operasi perusahaan tambang batu bara yang harus dihentikan karena izin sewa lahan tidak bisa diperpanjang. “Tahun ini perusahaan batu bara terancam kehilangan pendapatan senilai Rp17 triliun. Angka itu didapat dengan hanya menghitung kalau 25 persen saja perusahaan batu bara bermasalah dalam operasi,” papar Ketua APBI Bob Kamandanu di Jakarta, kemarin.
Operasi perusahaan tambang batu bara terancam terhenti karena Kementerian Kehutanan tidak bisa lagi memperpanjang izin sewa lahan hutan yang digunakan untuk penambangan batu bara.Pasalnya, larangan untuk itu telah ditulis dalam pasal 37 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang.Penghentian izin penggunaan lahan tidak hanya untuk areal tambang, tetapi juga untuk fasilitas tambang, seperti jalan dan pelabuhan.
Sebab,90 persen perusahaan tambang batu bara di Indonesia membangun fasilitasnya di lokasi pertambangan yang masih berupa hutan.Potensi dihentikannya perpanjangan izin itu baru diketahui APBI pada Desember 2009. Dia menegaskan, APBI akan melakukan judicial review terhadap pasal 37 UU 26/2007.“Sudah banyak anggota APBI yang mengajukan izin perpanjangan sewa lahan tertahan di Kementerian Kehutanan.
Sebab itu, kami akan mengajukan judicial review,” cetusnya. Selain merugikan industri tambang batu bara, negara pun berpotensi dirugikan karena terpangkasnya pendapatan yang berasal dari pajak dan royalti dari sektor ini.Yang lebih mengenaskan, kelangsungan pembangkit listrik yang mengandalkan batu bara pun bakal terancam.“Dengan kondisi ini, seluruh perusahaan batu bara yang berproduksi di hutan semuanya terancam terhenti, termasuk perusahaan yang memasok PLTU,” ujarnya.
Terhentinya operasi perusahaan tambang batu bara akibat UU Tata Ruang dibenarkan oleh Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan. Dia mencontohkan PT Jorong Barutama Greston yang harus berhenti operasi karena belum memperoleh perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Sekarang Kehutanan enggak bisa perpanjang kalau urusan sama tata ruang belum clear,” ungkapnya, kemarin, Selain Jorong, masih banyak perusahaan lain yang juga dalam proses menunggu perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan. Oleh sebab itu,masalah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menko Perekonomian.
PT Jorong Barutama Greston berhenti produksi sejak dua pekan lalu akibat masalah tumpang tindih perizinan antarkementerian. “Berhentinya operasi Jorong akan memengaruhi produksi batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk pada tahun ini. Sebab,tambang Jorong memiliki kontribusi 1,97 juta ton atau 8,6 persen dari total target produksi 2010 sebesar 23 juta ton,” ujar juru bicara PT Indo Tambangraya Megah Melina Karamoy dalam keterangan tertulisnya. (Bernadette Lilia Nova/ Maya Sofia)
(//css)